Pekerja melakukan finishing, Rabu (8/12) pada proyek penataan Kumbasari yang seharusnya selesai pada 6 Desember. (BP/Febrian Putra)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penataan Pasar Kumbasari, Jembatan Jalan Gajah Mada, serta pelataran Pasar Kumbasari berakhir masa pengerjaannya pada 6 Desember. Namun, hingga saat ini masih ada pekerja yang sedang menyelesaikan proyek di Pasar Kumbasari.

Proyek senilai miliaran rupiah ini mendapat penilaian miring dari jajaran dewan. Bahkan, perencanaan penataan ini dikritik tidak akurat.

Anggota Fraksi Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, Selasa (7/12) mengatakan penataan hanya perwajahan, tak mengubah fungsi. “Dari pantauan di lapangan, perencanaannya tidak akurat. Ada beberapa yang tidak sesuai dengan perencanaan,” kata Wandhira.

Baca juga:  Kroser Bali Ditarget Rebut Dua Emas pada PON 2020

Pihaknya melihat penataan Pasar Kumbasari tidak menyentuh penataan fungsi. “Kita lihat itu hanya penataan perwajahan saja, bukan pada fungsi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti terkait penempatan patung Ratu Mas Melanting di pelataran Pasar Badung. Mengingat, penempatan patung di pelataran parkir dirancang di atas struktur yang bukan beban statis. “Setelah diperhatikan, baru digeser ke posisi yang kuat dan jadinya itu menghalangi akses ke basement. Jadi konsepnya tidak matang,” katanya.

Baca juga:  Bank BPD Cabang Seririt Resmikan Gedung Baru

Selain itu, penambahan tiang pada pedestrian di jembatan Gajah Mada juga dianggap mengganggu alur sungai. Wandhira yang juga seorang arsitek ini menambahkan, seharusnya tak perlu dilakukan pengecoran lagi dalam pembuatan pedestrian ini.

“Dengan membeli beton tinggal pasang, tidak usah cor lagi, apalagi itu jaraknya pendek sehingga bisa mengurangi waktu pengerjaan dan biaya,” katanya.

Pihaknya juga menyoroti beberapa pengecoran yang kurang bagus. Besinya masih kelihatan. Sehingga hal itu akan rentan terhadap korosi.

Baca juga:  Sekolah Kemanusiaan Pertama di Bali

“Ada juga beberapa pembatas yang hanya dibuat dari tumpukan batako saja, semestinya dibeton. Apalagi ini fasilitas publik, didorong sedikit saja bisa ambruk dan berbahaya,” katanya.

Wandhira juga menambahkan, jika pengerjaan tak sesuai target yakni tak selesai pada 6 Desember 2021, rekanan harus dikenakan denda per hari atas keterlambatannya. “Kalau tidak tepat waktu selesainya, pemerintah harus memberikan denda kepada rekanan,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN