Ali Fikri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada 2018. Sejumlah saksi kembali diperiksa Selasa (7/12).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, dua saksi menjalani pemeriksaan. Yaitu, I Gede Urip Gunawan dan Riva Setiara. Urip merupakan mantan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan dan kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan. Sedangkan Riva merupakan PNS Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Baca juga:  KPK Selidiki Pengambilan Keputusan Divestasi Newmont, Diduga Libatkan TGB

“Kedua saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait beberapa barang bukti terkait dengan usulan dana DID dan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/12).

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut. Terkait kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Tanggap Bencana, Polresta Siapkan Mesin "Chainsaw" dan Perahu Karet

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (11/11) juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi. KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Penyidik KPK juga telah memeriksa I Dewa Nyoman Wiratmaja, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud. Wiratmaja bertugas sebagai Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan di masa Bupati Eka periode 2016-2021.

Baca juga:  Pemutihan PKB Berakhir, 2019 akan Dilakukan Razia Besar-besaran

Selain itu, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10) juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. (kmb/balipost)

BAGIKAN