MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemasangan sticker oleh Satpol PP Badung pada reklame liar di Jalan Shortcut Canggu menuju Tibubeneng, Kuta Utara, tak digubris pemiliknya. Bahkan, hingga saat ini tidak ada itikad baik pemilik melapor untuk menurunkan sendiri reklamenya.
Satpol PP pun memutuskan menurunkan paksa reklame yang dipasangi sticker tim gabungan, Kamis (25/11) lalu itu. Penurunan puluhan reklame bodong tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan DPMPTSP Badung pada 16 November.
“Saat ini belum ada (melapor), yang pasti tetep kami bongkar yang masih ada atau belum diturunkan. Semuanya akan kami bongkar,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I. Gst Agung Ketut Suryanegara, Rabu (8/12).
Menurutnya, pembongkaran reklame yang melanggar ketentuan akan dilakukan Jumat (10/12). Penurunan reklame akan melibatkan unsur terkait, seperti Dinas DPMPTSP, pihak kepolisian, Desa Canggu, Desa Tibubeneng, Linmas & Kasi Trantib, pengurus P3 I beserta staf dan lainnya.
Birokrat asal Denpasar ini menerangkan batas waktu toleransi untuk menurunkan reklame telah ditentukan selama dua minggu sejak sticker peringatan dipasangkan. Sebelumnya, 80 buah reklame telah diturunkan.
“Untuk reklame permanen kami pasang sticker jangka waktu dua minggu pemilik atau pemasang reklame supaya membongkar sendiri. Jika nonpermanen langsung dirobohkan. Kawasan ini masih diatur penataannya dan tidak ada yang berizin. Selain itu reklame yang ada sudah kebanyakan mengganggu keindahan, kenyamanan, keindahan kawasan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)