NEGARA, BALIPOST.com – Penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Jembrana cukup tinggi. Dalam setahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah menangani empat kasus Tipikor yang sudah masuk dalam penyidikan, di antaranya telah proses di meja hijau.
Dua perkara merupakan kasus dugaan korupsi yang sejak awal ditangani Kejaksaan Negeri Jembrana. Yakni, LPD Tuwed dan LPD Tamansari.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi, bertepatan dengan hari Antikorupsi Kamis (9/12) mengatakan, dalam penanganan korupsi Kejari Jembrana, selain penindakan (represif), juga sejak awal menerapkan pencegahan melalui pembinaan hukum. Bahkan, upaya ini digencarkan ke seluruh lini, hingga desa/kelurahan dan generasi muda melalui Jaksa masuk Sekolah.
“Upaya preventif progresif kita gencarkan membangun budaya melalui edukasi dan seminar, melibatkan seluruh elemen di Jembrana,” kata Triono Rahyudi.
Menurutnya sosialisasi hukum adalah salah satu tugas fungsi dan dilakukan secara berkelanjutan menyasar elemen yang berpotensi terjadi korupsi. Upaya perbaikan sistem juga dilakukan, karena tindak pidana korupsi terjadi akibat ada sistem yang tidak sempurna ataupun pelaksanaan tidak dengan baik, mulai perencanaan hingga pengawasan. “Bilamana ada yang perlu diperbaiki sistemnya, akan disampaikan pihak terkait supaya dilakukan secara transparan, akuntabel dan profesional,” tambah Kajari asal Malang ini.
Pendampingan melalui seksi perdata dan tata usaha negara juga dilakukan untuk pemulihan keuangan negara. Salah satunya dengan BPJS Kesehatan dimana dapat memulihkan keuangan negara sekitar Rp 200 juta.
Terkait represif (tindakan) Tipikor, sejatinya tahun ini ada enam perkara yang ditangani. Empat di antaranya dipastikan sudah seluruhnya masuk ke persidangan. Termasuk LPD Tuwed dan LPD Tamansari. Dua kasus yang telah masuk persidangan, masih dalam proses banding dan kasasi. Sisanya dua kasus dari enam perkara menurutnya akan ditingkatan pada bulan Februari atau Maret tahun depan ke tahap penyidikan. Sehingga total, untuk tahun ini penyelidikan ada enam perkara. (Surya Dharma/Balipost)