DENPASAR, BALIPOST.com – Dir. Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan menyampaikan, pihaknya mengungkap sindikat skimming asal Turki. Pelakunya, Can Yigit (33) dan Musa Balca (34). TKP-nya ATM di Jalan Raya Lukluk, Mengwi, Badung.
“Pelaku ditangkap di Jalan Tangeb, Badung. Kelompok ini dikendalikan residivis yang dulu pernah ditangkap Polda Bali berinisial MX,” ucapnya.
Kronologisnya, pada 20 November 2021 salah satu bank mendapat laporan adanya gangguan di mesin ATM supermarket, Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Mengwi. Setelah dicek ternyata gembok rangka/box mesin ATM rusak dan dalam box tersebut didapatkan sebuah alat berwarna putih berupa router telah terpasang.
Selanjutnya dilakukan pengecekan CCTV terekam dua pelaku. Pelaku membongkar gembok boks di mesin ATM dengan menggunakan kunci pass.
Selanjutnya memasang alat router disambungkan pada modem mesin ATM. Pelaku juga memasang alat hidden camera di bagian atas keypad pin mesin ATM. Kasus ini dilaporkan ke Polda Bali.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap. “Mereka ada kaitannya dengan sindikat Korea,” ucap Ary.
Barang bukti yang diamankan, satu set WiFi router, 21 buah kartu warna gold bertuliskan vip berisi pin, 201 kartu warna gold bertuliskan VIP tanpa PIN, 195 kartu putih tanpa PIN, satu buah magnetic cartreader, satu unit sepeda motor, uang Rp 2 juta, helm, tas, pakaian, dan uang Rp 900 ribu.
Sebelumnya, Tim Ditreskrimum Polda Bali terus mengembangkan kasus skimming melibatkan warga Ukraina, Baklanova Khrystyna (33). Tugas pelaku mentransfer uang nasabah bank yang dibobol lewat virtual account pelaku utama berinisial MA. Jumlah kerugian nasabah bank yang dibobol sekitar Rp 7 miliar. (Kerta Negara/balipost)