TABANAN, BALIPOST.com – Mantan anggota DPRD Tabanan dari fraksi PDIP, I Gede Wayan Sutarja ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka mantan anggota dewan dua periode ini (1999-2004 dan 2004-2009) diumumkan Kejari Tabanan, Kamis (9/12).
Sutarja diduga terlibat korupsi di LPD Sunantaya, Desa Penebel, Tabanan. Sebelumnya, Kejari Tabanan telah menjebloskan Ketua LPD Sunantaya I Gede Ketut Sukerta ke penjara pada 2019.
Selain Sutarja, penyidik Kejari Tabanan juga menetapkan mantan Sekretaris LPD Sunantaya Ni Putu Eka Swandewi. Kedua tersangka baru ini ditetapkan 9 Desember 2021. Meski demikian para tersangka ini belum ditahan.
Status tersangka disiarkan langsung melalui youtube Kejari Tabanan pada Kamis (9/12) bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Masing-masing tersangka menimbulkan kerugian dengan nominal berbeda.
Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati mengatakan hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan penyalahgunaan pinjaman kredit pada LPD Desa Adat Sunantaya di Desa Penebel tahun anggaran 2007-2017.
“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik dan berdasarkan hasil ekspose dari tim penyidik menyimpulkan bahwa telah didapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, salah satunya saudara inisial IGWS mantan anggota DPRD Tabanan dua periode dalam kapasitasnya mantan Bendesa Adat Sunantaya sebagai tersangka,” tegasnya.
Akibat perbuatanya tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KHUP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian secara subsider penyidik juga menetapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Kasi Intel Kejari Tabanan, Pande Putu Wena Mahaputra menegaskan, pengumuman penetapan tersangka dilakukan bertepatan dengan memperingati Hari Anti Korupsi sebagai upaya kinerja dalam mengungkap kasus. Dia menerangkan kasus LPD Sunantaya ini adalah kasus pengembangan. (Puspawati/balipost)