Oleh Ni Made Susi Adnyani
Perkembangan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital yang menunjukan tren meningkat perlu disikapi berbagai pihak, termasuk oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat, dituntut untuk semakin transparan dan akuntabel sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat.
Sejak tahun 2016, saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Pemerintah baik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah diinstruksikan untuk mempercepat penerapan transaksi keuangan secara nontunai sebagai salah satu cara untuk mencegah
terjadinya praktek korupsi. Mimpi menuju era transaksi digital di tubuh birokrasi pun semakin dekat dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan TugasnPercepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Selanjutnya diikuti dengan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Daerah (TP2DD) di masing-masing Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Pemerintah Daerah bersinergi dengan pihak perbankan mengembangkan dan memperluas kanal-kanal pembayaran secara nontunai, seperti mobile banking, internet banking, QRIS, sampai pengembangan
kanal pembayaran pada gerai pembayaran online baik untuk transaksi penerimaan maupun pengeluaran daerah.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan pelayanan kepada masyarakat, pengembangan sistem
pembayaran secara non tunai juga dibarengi dengan pengembangan sistem pelayanan dan
pengelolaan keuangan secara digital. Digitalisasi pelayanan dan sistem pengelolaan keuangan tentunya terintegrasi dengan sistem pembayaran secara non tunai.
Hal ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat
semakin cepat transparan dan akuntabel. Dengan peningkatan kualitas pelayanan tentu akan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat.
Seperti misalnya dengan dibukanya kanal pembayaran pajak daerah diberbagai gerai online seperti mobile banking dan sejenisnya, masyarakat merasa nyaman dan semakin dimudahkan dalam membayar pajak. Kesan membayar pajak yang ribet, berbelit-belit dan
mengantri lama akan hilang sehingga masyarakat akan semakin sadar dalam melakukan kewajibannya kepada pemerintah.
Digitalisasi transaksi dengan sistem pembayaran secara non tunai juga mengurangi risiko adanya kesalahan maupun penyalahgunaan keuangan daerah, dimana jejak digital transaksi yang terekam akan
sangat mampu membentuk sistem pengendalian internal pemerintah yang memadai.
Dari sisi pengeluaran belanja daerah, sistem
pembayaran secara nontunai akan mencegah
terjadinya kesalahan pembayaran baik dari sisi jumlah rupiah maupun dari sisi penerimanya. Demikian juga dari sisi penerimaan pendapatan daerah, sistem pembayaran nontunai akan memastikan bahwa penerimaan pendapatan daerah dari masyarakat telah secara otomatis masuk ke rekening Kas Daerah. Tentunya, hal ini akan semakin menambah kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan membentuk integritas yang tinggi bagi para aparatur sipil negara.
Penulis, Mahasiswa S-2 Ilmu Manajemen Universitas Pendidikan Ganesha