Suasana persidangan dugaan korupsi Dana Aci-aci di Denpasar, Jumat (10/12). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara korupsi dana aci dan sesajen di Kota Denpasar, dengan terdakwa mantan Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Jumat (10/12) dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sejumlah kebobrokan dalam pengadaan barang dan jasa terkuak dalam sidang pimpinan Hakim Tipikor Gede Putra Astawa.

Di antaranya, ada kegiatan pengadaan barang dan jasa, namun tidak ada pengadaan tetapi diberikan uang secara tunai. Juga terungkap tidak adanya rencana umum pengadaan (RUP), sebagai hulunya pengadaan barang dan jasa.

Pejabat terkait juga tidak melakukan survey, dan rekanan dilakukan penunjukkan langsung. Semua keterangan itu terungkap saat JPU I Ketut Kartika Widnyana dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa, menghadirkan tujuh saksi, yang kebanyakan merupakan pejabat di Dinas Kebudayaan Pemkot Denpasar.

Baca juga:  Sidang Kasus LPD Kota Tabanan, Bendesa dan Pengurus Baru Sempat Bongkar Brankas

Para saksi itu adalah Drs. I Made Wedana, M.Si (Kabid Kebudayaan), Ida Bagus Kertiyasa, S.E., (Kasi Pembinaan), I Gusti Ngurah Jelanjana, S.Sos (Kasi Pelestarian), Ni Made Dewiyanti, ST. Par M.par (Plt. Kasubag Perencanaan), I Nyoman Memet Rudyani, S.Sos (Kasi Pengembangan), I Made Nuada (Pengurus barang pengguna), dan I Made Gede Saskara, S.E., M.Si (Kasubag Keuangan).

Saksi menjelaskan pada 2019 ada kegiatan aci-aci dan pelestarian desa adat yang dananya bersumber dari BKK. Yang menerima bantuan banjar adat, desa adat dan subak di Kota Denpasar.

Baca juga:  Hari Pertama Pemberian Obat Cacing dan Vitamin A

Jaksa pun menanyakan bagaimana mengatur pos-pos yang dananya ada Rp 250 juta, Rp 45 juta, hingga ratusan juta. Dasarnya dari mana? Saksi mengatakan itu dibagi berdasarkan sama rata.

Dasar memecah anggaran untuk pura dan subak, pihak panitia memanggil Jro Bandesa dan pekaseh. Namun diakui PPTK tidak pernah membuat kerangka acuan yang jelas. “Lantas, pengadaan aci-aci ada barang dan jasa ga?” tanya jaksa kembali.

Wedana mengatakan tidak ada, namun diberikan dalam bentuk uang. Boleh tidak seperti itu? Saksi mengatakan tidak. Dan soal itu diperkuat oleh saksi Nuada, yang menjelaskan di persidangan tidak pernah terima barang aci-aci, namun tercatat dalam buku kas.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi DID Tabanan, Eka Wiryastuti Disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar

Terungkap pula adanya pajak 1,5 persen. Jaksa mencoba mengejar, apakah pajak sesuai PPh 22, masuk kas daerah, saksi mengatakan itu sudah masuk sistem.

Jaksa kembali mengejar soal potongan 10%, dalam 137 pengadaan barang dan jasa. Namun ditegaskan para saksi secara prosedural tidak ada potongan 10% bantuan BKK tersebut.

Lantas, soal adanya dana titipan yang didisposisikan ke bendahara? Saksi Kasubag Keuangan mengaku tidak pernah ada uang titipan itu.

Yang menarik pula, adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Sebab, ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan yang tertulis dalam laporan SPJ yang dibuat pihak terkait. (Miasa/balipost)

BAGIKAN