Tangkapan layar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers daring. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan Kementerian Perhubungan melakukan survei setelah diumumkannya pembatalan PPKM Level 3 serentak di Indonesia. Dari survei itu, masih ada belasan juta orang akan bepergian pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dikatakan Adita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12), Kemenhub telah melakukan survei sebanyak 3 kali. Yaitu di bulan Oktober, November dan Desember 2021. Khususnya setelah diumumkannya pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Survei oleh Balitbang Kemenhub ini diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online. Wilayah terbanyak responden adalah Jawa dan Bali.

Hasilnya, bahwa dengan dibatalkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1% atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan. Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar 7% atau sekitar 2,3 juta orang.

Baca juga:  Dua RUU Diperpanjang Pembahasannya

Selain melakukan survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan juga stakeholder lainnya. Hal ini dalam rangka menyusun kebijakan pengendalian transportasi. “Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat, sangat penting bagi kami untuk menyusun peraturan terkait dengan pengendalian transportasi,” ungkapnya.

Oleh karena itu mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat di saat Nataru dengan prediksi angka tersebut, secara umum kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda. Baik itu di darat, laut udara dan kereta api.

Baca juga:  Korsel Masih Catatkan Lima Ribuan Kasus Harian COVID-19

Aturan umumnya, pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19. Antara lain adanya kartu VAKSIN, hasil negatif PCR atau antigen dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. “Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat,” lanjutnya.

Kedua,  akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya dengan adanya PPKM yang akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan WHO.

Setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang ditetapkan  dalam InMendagri atau surat edaran satgas.

Ketiga, Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Natal dan Tahun Baru. Dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan  operasional setiap modal melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Gepeng dan Pengamen Makin Marak

Keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan dan ketentuan ketentuan terkait pengendalian transportasi. Kemenhub melibatkan kementerian/lembaga, BUMN, termasuk pengelola transportasi di Indonesia baik pengelola sarana dan prasarana untuk memastikan semua ketentuan bisa dipahami dan diterapkan.

Adapun hal krusial dalam pengaturan mobilitas masyarakat antara lain, akan terjadi dinamika transportasi darat. “Bersama Polri dan juga stakeholder terkait, kami akan membentuk posko bersama serta melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif,” jelasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN