Suasana sidang PADM Unit Nusa Penida di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Para saksi mulai membuka persoalan yang terjadi dalam pengelolaan PDAM Unit Nusa Penida, Klungkung. Saat pemeriksaan, saksi dugaan korupsi PDAM di Nusa Penida, yang mendudukan Ketut Narsa selaku Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan I Ketut Suardita menjabat Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PADM Nusa Penida, sebagai terdakwa, sejumlah saksi dihadirkan.

JPU I Putu Gede Darmawan, Jumat (10/12) menghadirkan lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaanya. Mereka yang dihadirkan sebagai saksi adalah tiga orang dari pegawai PDAM Unit Nusa Penida dan dua orang pejabat di Pemda Klungkung. Yakni, saksi Kabag Perekonomian dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung.

Baca juga:  Buat Kredit Fiktif, Tersangka Korupsi KUR Badung Ditahan

Para pegawai PDAM menerangkan, memang terdakwa dua (Suardita) selaku Kasubsi keuangan yang memerintahkan para pegawai untuk menggunakan kwitansi manual di luar penjualan menggunakan aplikasi Bima Sakti, aplikasi yang sah yang dipergunakan oleh PADM Kabupaten Klungkung. Alasannya, untuk memudahkan pengembalian uang pelanggan jika ada pembatalan pembelian air tangki akibat medan atau keadaan jalan ke rumah pelanggan tidak memungkinkan pengantaran.

Namun setelah dicek di buku penjualan terhadap konsumen yang telah membeli berkali-kali, ada yang tidak dilaporkan dan uangnya tidak disetorkan ke kas PDAM Klungkung. Bahkan, saksi menjelaskan benar uang hasil penjualan air tangki disimpan di laci oleh terdakwa dua atas sepengetahuan terdakwa satu (Ketut Narsa) selaku Kepala Unit dan disetorkan ke kas PDAM Kkungkung beberapa waktu kemudian.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Bansos Provinsi Mengendap di Kejari

Namun diakui oleh saksi Suprama sebagai pembantu administrasi dan keuangan, ada air tidak mengalir ke masyarakat tetapi meterannya tetap jalan dan uang hasil penjualan air tangki ada yang digunakan untuk pembayaran air pipa. Inilah yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, bahwa yang tercatat di kwitansi manual, dananya sebagian digunakan untuk membayar pelanggan yang airnya tidak cair namun meterannya jalan.

“Jadi tidak semua memang masuk ke aplikasi Bima Sakti, namun dipakai membayar air tangki untuk konsumen yang meterannya jalan, tapi airnya tidak ngecor. Tidaknada niatan korupsi bagi terdakwa, namun dipakai membayar kepentingan pelanggan,” sebut Ketut Kusuma, kuasa hukum terdakwa.

Baca juga:  Lili Pintauli Siregar Terima Putusan Dewas KPK

Sementara keterangan saksi Kabag Hukum dan Kabag Perekonomian menjelaskan bahwa benar PADM Kkungkung adalah BUMD yang dibentuk berdasarkan Perda No 3 tahun 2017 tentang Tata Kelola Organisasi PDAM dan modalnya berasal dari modal penyertaan Pemda Klungkung yang bersumber dari APBK Klungkung. Selain itu saksi juga menerangkan dasar penetapan ongkos angkut penjualan air tersebut adalah keputusan direksi tentang Penetapan Ongkos Angkut Air Tangki. (Miasa/balipost)

BAGIKAN