Bangunan vila yang tanpa izin IMB yang harus dibongkar, karena menyalahi PBG. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST. com- Hasil kegiatan monitoring dan evaluasi monev Komisi I DPRD Gianyar, Senin (6/12), di Banjar Tangguda yang mendapati bangunan sebuah vila melanggar Perda RTRW No. 16 Tahun 2012. Hal ini disikapi cepat Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPMST) Kabupaten Gianyar.

Kepala DPMST Kabupaten Gianyar Dewa Alit Mudiarta di sela-sela rapat dengan Komisi I DPRD Gianyar Senin (13/12) mengatakan DPMST telah memberikan teguran. Bangunan tersebut harus dibongkar, karena menyalahi Persetujuan Bangun Gedung (PBG).

Baca juga:  Karena Ini, Lima Bulan Berlaku Perda Bangunan Gedung akan Revisi

Diungkapkannya, DPMST sudah melakukan kunjungan dan menemukan ada bangunan dalam proyek villa tersebut tidak sesuai IMB. “Terdapat bangunan di luar kententuan IMB ,”ucapnya.

Dewa Alit Mudiarta menjelaskan hotel di Desa Kedewatan Ubud memang telah mengantongi IMB. Setelah mengeluarkan IMB, DPMST tidak melalukan penelusuran kembali. “Adanya temuan bangunan di luar ketentuan IMB bukan kesalahan kami,” ucap Alit Mudiarta.

Dipaparkannya, bangunan yang dikeluhkan masyarakat tersebut berjarak 4 meter dari tempat suci. Sedangkan dalam pengajuan IMB, lahan yang dekat tempat suci tersebut kosong.

Baca juga:  Perlu Perhatian Khusus, Masifnya Pembangunan Akomodasi Pariwisata di Bali

Dalam IMB, jarak bangunan dengan tempat suci 20 meter. Karena ada lahan kosong, pihak pemilik menambahkan bangunan hanya atas izin dari pekaseh subak.

Dinas hanya menerbitkan izin terhadap bangunan seluas 4.277 meter persegi. Itu berupa bangunan bertingkat dan tidak bertingkat. Berbentuk bangunan seperti vila, namun status hotel.

Dalam gambar izin, lahan di sebelah pura semestinya kosong. Ternyata dalam pembangunan, pemilik vila menambah bangunan dekat pura. “Bangunan tersebut tidak diajukan izin, mereka seharusnya melapor mau membangun baru,” ucapnya.

Baca juga:  Truk Terguling, Pergelangan Tangan Sopir Truk Putus

Dari keterangan pemilik, mereka beralasan membangun di lahan kosong karena sudah diizinkan oleh pihak subak. Bangunan baru di luar izin, rencananya akan diperuntukkan sebagai lobi hotel.

Alit Mudiarta meyakinkan pemerintah tidak salah atas pelanggaran tersebut. DPMST tidak pernah keluarkan izin yang melanggar kawasan suci. “Bangunan di luar ketentuan IMB tersebut melanggar Perda, kami perintahkan dibongkar,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN