Dokumen - Dewa Puspaka dilimpahkan ke JPU pada Senin (15/11). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penahanan mantan Sekda Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP) dalam kasus dugaan gratifikasi sudah diperpanjang Pengadilan Tipikor Denpasar. Humas, Gede Putra Astawa membenarkan hal itu belum lama ini.

Sedangkan jaksa penerima berkas pelimpahan tahap II hingga saat ini sedang melengkapi proses administrasi. “Belum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, karena tim dari pidsus sedang melengkapi administrasinya,” ucap Kasiintel Kejari Buleleng, Agung Jayalantara, Senin (13/12).

Baca juga:  Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi, Sidang Dugaan Korupsi Masker Ditunda

Itu artinya bahwa perkara dugaan gratifikasi itu belum masuk Pengadilan Tipikor Denpasar. Sebelumnya, Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa, dikonfirmasi atas perpanjangan penahanan Dewa Puspaka membenarkan telah memperpanjang penahanan yang bersangkutan. “Perpanjangan penahanan atas permintaan penuntut umum,” jelas Astawa. Ditambahkan, bahwa perpanjangan penahanan itu terhitung sejak 5 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

Sebelumnya, diberitakan ditunjuk sebagai Ketua Tim JPU yaitu Agus Purnomo, selaku Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali. Pejabat Kejati Bali sebelumnya mengatakan penanganan tersangka DKP dalam perkara penerimaan sejumlah uang (gratifikasi) memasuki tahap penuntutan. Puspaka diduga menerima gratifikasi dalam pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih dengan jumlah uang Rp 16 miliar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Mantri Bank Dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
BAGIKAN