Guwang -Ibu PKK Desa Guwang tergabung dalam massa Guwang mengikuti Sidang di PN Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Suasana aksi damai yang dilakukan warga Guwang ke kantor pengadilan negeri (PN) Gianyar, Senin (13/2), tampak sedikit berbeda dari hari-hari biasanya. Kali ini. sidang sengketa tanah dengan agenda pemeriksaan saksi, tampak dihadiri oleh ibu-ibu pedagang Pasar Tenten Guwang, dan ibu PKK desa Guwang.

Para ibi-ibu dengan berpakaian adat ini ikut memperjuangkan tanah Desa Guwang yang kini disengketakan oleh salah satu warga Desa Celuk, I Ketut Gede Dharma Putra sebagai Penggugat. Mereka datang ke PN Gianyar dengan cara membantu menyiapkan dan membagikan konsumsi untuk massa dari Desa Guwang.

Baca juga:  Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, SMKN 3 Sukawati Gencarkan Program Ngayah

Sementara itu, dalam sidang perkara Nomor: 173/Pdt.G/2021/PN.Gin, yang dipimpim Ketua Majelis Erwin Harlond P, SH., MH., hakim anggota Anak Agung Putu Putra Ariyana, SH dan Astrid Anugrah SH. M.Kn., kuasa Tergugat, Desa Guwang dan Desa Adat Guwang menghadirkan saksi. Menurut Kuasa Hukum Tergugat Desa Guwang, I Made Adi Seraya, pada kesempatan kedua Desa Guwang dalam sidang pengadilan pihak tergugat mengajukan satu orang saksi. Saksi pihak tergugat Desa Guwang sudah menyampaikan tanah yang disengketakan merupakan milik Desa Guwang.

Baca juga:  Viral di Medsos, Seorang Perempuan Dijambret Hingga Patah Kaki

Adi Seraya menjelaskan, untuk persidangan berikutnya Kuasa Hukum Tergugat Desa Guwang akan mengajukan tambahan bukti surat dan saksi. “Kami juga akan mengajukan saksi ahli,” ucapnya.

Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (20/12), dengan memberikan kesempatan pihak penggugat dan pihak tergugat mengajukan bukti tambahan baik bukti surat dan saksi.

Salah satu kuasa Hukum Penggugat, Kadek Mahendra Gunadi, menyampaikan untuk persidangan Minggu depan, pihak penggugat juga akan mengajukan bukti dan saksi. “Sesuai agenda persidangan Minggu depan kami akan mengajukan tambahan bukti surat dan bukti saksi,” jelasnya.

Baca juga:  Bunuh Istri Orang, Agus Dihukum 20 Tahun

Sementara itu, usai sidang, massa dari Desa Guwang mendatangi Polres Gianyar. Mereka ikut mengantar Kuasa Hukum Tergugat Desa Guwang untuk berkoordinasi dengan Polres Gianyar. Ini berkaitan laporan masyarakat Desa Guwang ke Polres Gianyar sebelumnya tidak dianggap sebagai bagian tindak pidana. Massa berada di luar pagar Polres Gianyar dengan tertib sementara yang diberikan masuk ke Mako Polres Gianyar hanya Kuasa Hukum dan Prajuru Desa Guwang. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN