Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Menyikapi instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021 terkait Natal dan Tahun Baru, syarat pelaku perjalanan masuk ke Bali lebih diperketat. Syarat protokol kesehatan yang ditetapkan untuk mobilitas warga selama Nataru adalah wajib vaksin COVID-19 dua kali atau lengkap.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, menindaklanjuti Inmendagri 66 itu, sejumlah poin disebutkan salah satunya terkait syarat mobilitas perjalanan dalam negeri. “Di diktum pertama dijelaskan terkait syarat pelaku perjalanan dalam negeri, wajib sudah vaksin dosis II, termasuk ke pulau Bali melalui Gilimanuk,” kata Kapolres.

Baca juga:  WNI di Taiwan Diimbau Tetap Waspada Gempa Susulan

Di samping juga wajib rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Jadi diimbau warga yang hendak mobilitas keluar daerah bila belum vaksin dosis II, agar tidak melakukan perjalanan,” tambahnya.

Selain itu, Polres juga akan berkordinasi dengan instansi terkait mengenai pengaktifan Satgas Covid-19 hingga ke tingkat desa/kelurahan. Percepatan target vaksinasi dosis I dan II juga terus dilakukan di daerah.

Baca juga:  WHO: Varian Omicron Dapat Menginfeksi Penerima Vaksin

Terkait pengawasan di Gilimanuk sebagai pintu masuk Bali, menurutnya juga akan diperketat dan salah satunya menekankan syarat protokol kesehatan pelaku perjalanan yakni wajib dosis II. “Dari hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait dan ASDP, kita di pelabuhan akan disediakan gerai vaksin dan antigen, tetapi kami mengimbau agar warga tidak bepergian sebelum vaksin II,” kata Kapolres.

Inmendagri ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Tunggu Tambahan Distribusi Vaksin untuk Komorbid dan Lansia
BAGIKAN