Gubernur Koster menerima kunjungan kerja Baleg DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Dr. Supratman Andi Agtas di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (13/12). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menerima kunjungan kerja dari Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Dr. Supratman Andi Agtas di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (13/12). Kedatangan Baleg DPR-RI ke Kantor Gubernur Bali untuk menyerap aspirasi terkait RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Hadir Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, serta para perajin arak di Pulau Bali.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengapresiasi Baleg DPR RI yang telah turun langsung menyerap informasi serta aspirasi terkait minuman beralkohol, sehingga regulasi ataupun Undang-Undang yang nantinya dihasilkan dapat membawa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Pada kesempatan ini, Mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta agar di dalam penyusunan RUU ini memperhatikan penguatan sumber daya lokal yang dimiliki masyarakat, mengingat pemanfaatan sumber daya lokal disamping akan memperkuat ekonomi masyarakat di daerahnya, juga akan mengurangi ketergantungan kita pada produk luar.

“Saya minta untuk menjadi masukan bagi anggota Badan Legislatif DPR RI agar benar-benar memperhatikan potensi lokal daerah dalam penyusunan regulasi, dan bukan sebaliknya regulasi yang dibuat justru mematikan dan menjauhkan masyarakat dari sumber daya yang ada di daerahnya,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali yang getol mempromosikan arak Bali hingga ketingkat Duta Besar ini.

Baca juga:  Puan Maharani Tak Hadiri Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ini mencontohkan terkait keberadaan minuman beralkohol arak yang oleh masyarakat Bali dijadikan sebagai minuman tradisional serta sarana persembahyangan. Jika dilihat dari segi alamnya, di Bali khususnya bagian daerah Karangasem sangat banyak terdapat pohon kelapa, lontar serta pohon enau, yang secara tradisional dari zaman dahulu sudah diolah oleh masyarakat setempat menjadi minuman beralkohol.

“Namun dengan adanya Perpres No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, dimana minuman khas Bali ini menjadi salah satu yang dilarang dan tidak boleh dikonsumsi, padahal di desa dengan didukung potensi alam yang ada, masyarakat hidup dari kegiatan ini. Di samping itu sebagai daerah tujuan pariwisata dunia, kebutuhan minuman beralkohol di Bali itu sangat tinggi dan hampir 70 persen dari kebutuhan tersebut diisi dengan minuman beralkohol impor,” tandas Gubernur Koster.

Gubernur Kostsr yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali ini pada kesempatan itu menegaskan pasar minuman beralkohol untuk pariwisata harusnya menjadi kekuatan ekonomi Bali. Sehingga jangan sampai potensi sumber daya serta pasar yang Bali miliki tidak bisa dimanfaatkan karena adanya regulasi yang tidak berpihak. “Jadi sekali lagi saya minta jangan sampai regulasi yang dibuat mematikan sumber daya lokal dan memberi peluang bagi produk impor lebih berkembang,” tegas Wayan Koster.

Baca juga:  Per Desember 2023, Dua TPST Janji Kelola Sampah 60 Persen

Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa arak Bali merupakan salah satu produk unggulan daerah, sumber pangan dan sumber kehidupan, serta pendapatan masyarakat yang harus dikembangkan dan diberdayakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Untuk itu, dihadapan Ketua dan Anggota Baleg DPR RI, Gubernur Koster menyatakan bahwa dirinya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, dimana regulasi ini bertujuan untuk mengatur produk khas Bali dari hulu hingga ke hilir.

Di samping itu terbitnya Pergub ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman khas Bali sebagai sumber daya ekonomi di dalam meningkatkan kesejahteraan krama Bali. “Di Bali, arak tidak diproduksi di pabrik ataupun industri besar, tetapi oleh IKM/UMKM bersinergi dengan koperasi, sehingga dengan demikian masyarakat sendiri yang mengelola sumber daya lokal yang dimilikinya dan sekaligus hasilnya dinikmati lagi oleh masyarakat, sehingga kesejahteraan otomatis akan meningkat,” ujarnya Gubernur Koster yang disambut tepuk tangan.

Sementara ahli farmasi Universitas Udayana, Prof. Gelgel Wirasuta menyampaikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 bukan bertujuan untuk melegalkan peredaran arak di masyarakat secara sembarangan. Lebih dari itu, Pergub terkait Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ini dikeluarkan bertujuan untuk mengatur agar peredaran arak di masyarakat lebih terstandarisasi, dan lebih aman untuk dikonsumsi.

Baca juga:  Saatnya Masyarakat Gianyar Bangkit dengan Sektor Pertanian Lokal 

“Saya sudah sering turun langsung ke tengah masyarakat dan melakukan penelitian terkait minuman khas Bali (arak, red) ini, dimana minuman yang diproduksi secara tradisional ini tidak kalah rasa serta kualitasnya dengan minuman beralkohol lainnya yang marak di pasaran. Disamping itu arak memilki kekuatan ekonomi yang cukup besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu Saya memohon kepada Baleg DPR-RI agar regulasi terkait minuman beralkohol ini benar benar disusun dengan baik dan melihat kearifan lokal serta potensi daerah yang ada di Indonesia, khususnya Bali, sehingga benar – benar dapat memberi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” jelas Prof. Gelgel.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg yang juga sebagai Ketua Tim kunjungan kerja, Drs. H.Ibnu Multazam mengatakan bahwa pihaknya sangat berhati – hati di dalam penyusunan regulasi terkait minuman beralkohol ini, agar jangan sampai mematikan sumber daya lokal dan menyuburkan import. “Adanya masukan dari masyarakat serta stakeholder terkait amat diperlukan dalam penyusunan regulasi ini, sehingga dapat melindungi sumber daya lokal dan kehadiran regulasi ini nantinya dapat memberi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkas Ibnu Multazam. (Winatha/balipost)

BAGIKAN