Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Aji Kalbu Pribadi didampingi Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) pada 2020. Bahkan terdapat tambahan bukti yang diperoleh pihak Kejari terkait kasus ini.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Aji Kalbu Pribadi, Selasa (14/12), pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus pengadaan masker Dinsos tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan nantinya bakal ada penambahan calon tersangka yang baru. “Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ucapnya.

Aji menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan tujuh tersangka yang ditetapkan belum lama ini. Ia meminta para tersangka ini bisa memberikan keterangan yang sebenarnya atau fakta apa adanya kepada penyidik.

Baca juga:  Dugaan Mark Up Anggaran, Kejari Periksa Panitia Turnamen Sepak Bola Bupati Cup

“Kita harap tersangka ini bisa menyampaikan fakta. Kami akui ada kesungkanan untuk menyampaikan hal itu. Tapi, untuk kebenaran dan keadilan kita harap mereka bisa menyampaikan yang sebenarnya,” ujarnya.

Menurutnya bila para tersangka ini bisa membantu penyedik untuk mengungkap kasus ini, mereka bisa mendapatkan keistimewaaan. “Ketika dia membantu kita mengungkap kasus ini, akan diberikan reward. Mereka nantinya bisa mendapatkan keringanan yang sah dari Undang-undang. Baik proses persidangan maupun setelah putusan. Karena itu nyata dan akan dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman,” tegasnya.

Baca juga:  Peringatan Hari Arak Bali ke-2 di GWK, Koster Diapresiasi Lindungi Warisan Budaya dan Sumber Penghidupan Rakyat

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, pihaknya kembali mendapatkan alat bukti tambahan. Yakni, berupa laptop dan surat lainnya terkait pengadaan masker tersebut.

Mulai dari notulen rapat, pengampu, agenda rapat, dan yang lainnya ada di dalam laptop. “Laptop dan surat ini diserahkan langsung oleh pegawai Dinas Sosial ke pada kami. Saat penggeledahan yang dilakukan, kita tidak menemukan barang bukti laptop ini di Dinsos. Dan kita telah amankan dan kita pelajari dulu data-data terkait pengadaan masker itu yang ada di laptop tersebut,” katanya.

Baca juga:  Era Digital, Kejahatan Berbahasa di Ruang Publik Makin Marak

Kejari Karangasem sudah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan masker itu. Yakni mantan Kadis Sosial I Gede Basma, Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang), Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia (Tim Teknis). (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN