Tim JPU PN Denpasar saat menyita salah satu aset milik mantan Sekda Buleleng Dewa Puspaka, Senin (13/12/2021). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (58), tersangka kasus dugaan gratifikasi menolak penyitaan asetnya berupa tanah dan bangunan. Informasi yang dihimpun Selasa (14/12), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita lima aset milik Dewa Puspaka di Buleleng dan Denpasar.

Aset itu berupa tanah dan bangunan milik Umi Balqis dengan SHM 01775/Baktiseraga, Buleleng; tanah dan bangunan milik Dewa Ketut Puspaka SHM 17369/Desa Dalung, Kuta Utara, Badung seluas 150m2; tanah milik I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa SHM 03826/Desa Baktisegara, Buleleng seluas 120m2; dan tanah milik Gede Rhadea Prana Prabawa SHM 2411/Desa Baktisegara, Buleleng, seluas 300m2.

Baca juga:  Pelaku Ditangkap, Alasan Penebasan di Songan Terungkap

Puspaka menolak menandatangani berita acara penyitaan karena dugaan ada beberapa kejanggalan. Salah satunya penetapan sita dari PN Denpasar yang baru dikeluarkan pada 24 November 2021, padahal penyidik menyatakan berkas lengkap alias P-21 pada 15 November 2021. “Tim …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN