DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan libur siswa hingga ke Januari 2022 batal dilakukan. Libur semester ini dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan yang sudah ada.
Penegasan itu diutarakan Plt. Kadisdikpora Denpasar, IGN Eddy Mulya, Rabu (15/12). Ini artinya, libur siswa tetap seperti semula, yakni setelah menerima rapor.
Denpasar menjadwalkan menerima rapor pada 18 Desember. Pembatalan diundurnya libur sekolah ini menyusul keluarnya surat edaran dari Sekjen Kemenristekdikti Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dengan adanya edaran tersebut, pembagian rapor yang awalnya diundur ke Januari 2022, dikembalikan sesuai kalender pendidikan di masing-masing daerah. Eddy Mulya menambahkan, surat edaran ini keluar pada Selasa (14/12).
“Awalnya kan pembagian rapor Januari sesuai Inmendagri tentang libur Natal dan Tahun Baru. Tapi kemarin ada edaran Sekjen Kemenristek lagi sehingga pembagian rapor dikembalikan sesuai kalender pendidikan di masing-masing daerah,” kata Eddy.
Sehingga untuk di Kota Denpasar pembagian raport siswa akan digelar pada 18 Desember 2021. Sementara itu untuk libur semester selama satu minggu. Setelah tanggal 18 Desember langsung libur seminggu tidak boleh nambah.
Diberitakan sebelumnya, jadwal pembagian raport untuk siswa di Denpasar diundur.
Hal ini menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa sekolah diminta untuk melakukan pengunduran waktu pembagian rapor.
Salah seorang siswa, Dea Regina Ananta Putri, menyambut gembira pembagian rapor yang dikembalikan ke jadwal semula. Mereka tidak ingin libur akhir tahun usai penerimaan rapor ditunda ke Januari. Mereka menilai penundaan hari libur siswa akan mubazir, karena rapor sudah diterima duluan. (Asmara Putera/balipost)