Pemeriksaan - Pemeriksaan di pintu Pelabuhan oleh petugas dari Polsek Gilimanuk. Para PPDN wajib sudah vaksin II. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Setelah keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa dan Bali terkait penanggulangan COVID-19 varian baru, Polsek Gilimanuk mulai melakukan pengetatan pemeriksaan mobilitas jelang libur panjang Natal dan tahun baru. Pengetatan juga sesuai arahan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke Bali harus menunjukkan bukti vaksin dosis kedua (lengkap).

Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanatha, memerintahkan personil yang melakukan penjagaan dan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk, baik pos I dan pos II untuk melakukan pemeriksaan secara ketat dan intensif. “Prokes ini wajib dipenuhi, guna mencegah penyebaran COVID-19, dan bagi PPDN wajib menunjukkan bukti vaksin dosis kedua,” kata Kapolsek.

Baca juga:  Italia Longgarkan Pembatasan Perjalanan untuk Uni Eropa

Kapolsek Gilimanuk menyebutkan selain pemeriksaan surat-surat dokumen perjalanan, pemeriksaan juga fokus dengan orang (DPO) dan barang-barang yang dibawa oleh pengendara. Guna antisipasi penyelundupan barang-barang ilegal, narkoba, hasil curat/curas, dan hasil kejahatan tindak pidana lainnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan selama 1×24 jam dari hari Selasa (14/12) pukul 06.00 WITA hingga Rabu (15/12) pukul 06.00 WITA belum ada pelanggaran. Teguran tertulis terhadap pelanggaran prokes dan denda nihil. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Buruk di Bali
BAGIKAN