Pelaku jambret membuat korban patah kaki berhasil dibekuk. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat menyelidiki kasus jambret di Jalan Mudutaki, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung (belakang kolam renang Dharma Pala). Akibat kejadian ini korban, Ni Putu Ayu Aditya Wedayanti (27) mengalami patah kaki. Pada Kamis (16/12), anggota Opsnal Ditreskrimum berhasil menangkap pelakunya, Rachmat Hidayat (31) beralamat di Jalan Bung Tomo, Denpasar.

Terungkapnya kasus ini, kata sumber, berawal dari adanya laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Hasil interogasi saksi dan korban, diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di seputaran Jalan Bung Tomo, Denpasar.

Baca juga:  Ancam Ngebom Bali, Pemilik Akun Palsu "Jun Bintang" Diadili

Saat melakukan penyisiran di sekitar Jalan Bung Tomo Denpasar, polisi melihat pelaku berikut kendaraan yang dicurigai digunakan melakukan curas jambret. “Petugas langsung meringkusnya. Selanjutnya dibawa ke Polda Bali,” ucap sumber.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara korban masih belum bisa berjalan sehingga belum melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini.

Baca juga:  Dihukum 7 Bulan, Bule Swiss Lakukan Upaya Banding

Seperti diberitakan, kasus jambret terjadi di Jalan Mudu Taki, Kuta Utara, tepatnya belakang kolam renang Dharma Pala, Sabtu (11/12). Korbannya seorang wanita mengalami patah kaki dan kejadian ini viral di media sosial (medsos). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN