NEGARA, BALIPOST.com – Menjadi kawasan Industri di Bali, Kabupaten Jembrana sudah mulai merancang sejumlah payung hukumnya. Tahun 2022, Jembrana segera menggodok Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana menyesuaikan Tata Ruang Provinsi Bali.
Saat ini ruang lingkup kawasan industri di Jembrana menurut Bupati Jembarana I Nengah Tamba, masih sempit. Hanya mencakup di Kecamatan Negara tepatnya di Desa Pengambengan, Cupel dan Tegalbadeng. Sementara di sana saat ini lahan sudah mulai menyusut dan lebih banyak menjadi pemukiman.
Perda Jembrana Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jembrana tahun 2012-2032, selain mengatur tentang wilayah pariwisata, pemukiman, perikanan dan pertanian, juga mengatur tentang kawasan perindustrian. Kawasan peruntukan industri sebagaimana berupa kawasan peruntukan industri khusus, industri menengah dan industri besar berbasis sumber daya perikanan dan sumber daya lainnya di Desa Pengambengan, Desa Tegalbadeng Barat dan Desa Cupel, Kecamatan Negara seluas kurang lebih 951,95 hektare. “Akan kita perluas, yang sebelumnya masih sempit. Kita akan perluas ke Melaya dan Mendoyo, juga sebagian kecil Pekutatan. Segera tahun depan harus sudah ada Perda itu, kita akan berkoordinasi dengan DPRD Jembrana guna menggodok Perda RTRW Kabupaten,” ujar Bupati Tamba.
Dalam rencana tata ruang wilayah yang baru khusus Kecamatan Negara daerah industri ada tambahan di Desa Kaliakah. Selanjutnya Kecamatan Melaya, mulai dari depan polsek kawasan laut Gilimanuk ke timur hingga ke sungai Sanghyang Cerik. Kecamatan Mendoyo, dari Penyaringan sampai Yehembang, masuk wilayah industri. Kecamatan Pekutatan, Desa Gumbrih sebagian industri karena ada produksi garam, sehingga diharapkan nantinya ada industri garam.
Di Kecamatan Negara yakni Desa Pengambengan dan sekitarnya tetap masuk wilayah industri. Ditambah sebagian Desa Kaliakah juga menjadi wilayah industri karena ada exit tol Denpasar – Gilimanuk. “Kenapa di Kaliakah, nanti disana ada exit tol, dan di jalan keluar itu akan banyak diperlukan untuk pendukung industri. Biar tidak repot lagi, tidak ada main mata lagi,” ungkapnya.
Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Jembrana ini juga memberikan kepastian kepada investor di lokasi mana yang sesuai untuk industri. Terkait dengan pertanian, Perda Tata Ruang ini juga untuk mempertahankan pertanian di Jembrana. Dengan adanya Perda ini akan sinkron dengan jalan tol dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jembrana. Kawasan industri akan menyokong industri pariwisata di Bali.
Pemerataan Bali
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, menyambut baik dan mendukung Kabupaten Jembrana menjadi kawasan industri sesuai dengan rancangan Gubernur Bali Wayan Koster. Kabupaten Jembrana dalam peta rencana Provinsi Bali menjadi kawasan industri.
Dalam upaya tersebut, harus ada konsistensi pelaksanaan baik dari provinsi maupun kabupaten. Selain itu, akar budaya masyarakat agraris Kabupaten Jembrana juga harus dijaga dan berjalan berdampingan dengan industri. Menurut Srikandi PDI Perjuangan Jembrana ini, hal ini dapat mewujudkan pemerataan kabupaten/kota di Bali bila dilakukan dengan konsisten dan dipayungi dengan peraturan daerah yang membela kepentingan daerah.
Selaku legislator, sejumlah upaya untuk mendukung itu akan dilakukan. Salah satunya menyusun bersama eksekutif peraturan daerah yang menunjang sektor tersebut. “Tentunya nantinya peraturan daerah yang kita susun itu tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat Jembrana. Baik itu dari sisi jaminan tenaga kerja lokal, perlindungan pada sektor pertanian berkelanjutan dan penetapan wilayah yang jelas,” ujarnya.
Yang paling penting, sektor tenaga kerja lokal bisa terserap pada sektor industri tersebut. Tanpa mengesampingkan sektor-sektor unggulan yang sudah ada saat ini, seperti pertanian dan kelautan. Komitmen itu harus tetap dijaga secara seimbang, sehingga keduanya bisa berjalan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Jembrana. Perlu keseriusan baik dari provinsi maupun kabupaten/kota lain untuk mengarahkan sektor industri ini ke Kabupaten Jembrana.
Untuk dapat bersaing dalam penyerapan tenaga kerja nantinya, pondasi guna menyiapkan SDM masyarakat sudah mulai dilakukan. Beberapa lulusan sekolah yang ada di Jembrana, baik itu sekolah tinggi maupun SMK/SMA dapat terserap di sektor tersebut.
Rencana pembangunan kawasan industri di Bali barat seperti industri kendaraan listrik berbasis batere dan rencana pembangunan industri lainnya diharapkan memenuhi persyaratan 5-M. Tidak hanya memperhitungkan soal penyerapan tenaga kerja dan aspek ekonominya tapi juga perlu dipikirkan jenis industrinya. Demikian disampaikan Pengamat tata ruang Prof. Rumawan Salain, Rabu (15/12).
Rumawan menyampaikan, perlu dipahami Bali memerlukan kawasan industri jenis apa, karena dalam blue print pembangunan Bali belum pernah menyebutkan ada industri yang sedikit berat misalnya industri kendaraaan mobil. “Jadi kita bisa pertanyakan industri macam apa yang diperlukan bagi Bali,” ujarnya.
Jika rencana industri kendaraan listrik akan dibangun menurutnya akan berkaitan dengan limbah. Namun jika hal itu ingin dijalankan maka masyarakat Bali harus mendapat alasan urgensi pembangunan industri kendaraan listrik, target pasar, sumber bahan baku.
Strategi membuat kawasan industri menurutnya tidak hanya melihat kepentingan lingkungan tapi juga Return of Investmen atau ROI. “Jangan hanya melihat penyerapan tenaga kerja tapi juga harus melihat pasarnya, karena ada 5M yang harus dipenuhi untuk menjadi kawasan industri baik yakni material atau bahan baku, marketing, modal, manajemen dan mobilitas. Kalau tidak masuk itu, sulit kita mau mengembangkan industri itu,” ujarnya.
Namun jika memang pertanyaan dan syarat tersebut telah mampu dijawab baru kemudian penentuan kawasan yang tepat untuk pembangunan kawasan industri sehingga dengan visi Gubernur Bali Nnagun Sat Kerthi Loka Bali, maka Bali harus berani memiliki konsep evolusi hijau sehingga kawasan industri yang dibangun juga berawawasan lingkungan atau green industry.
Dalam penentuan lokasi kawasan industri, wilayah yang ideal dijadikan tempat adalah memenuhi kriteria 5M. Kemudian diproduksi di Bali, pengiriman barang ke pulau atau ekspor, maka akses pelabuhan dan airport harus dekat.
‘‘Jika Jembrana ingin dikembangkan menjadi kawasan industri misalnya industri pengalengan ikan dan dikembangkan dengan industri lain, silakan asalkan dia dekat dengan pelabuhan untuk mengekspor barang yang ada,’’ imbuhnya.
Rumawan Salain menambahkan pembangunan industri di Bali juga harus mempertimbangkan faktor limbah. Bali yang dekat dengan Surabaya yang merupakan kawasan industri cukup dibantu dengan faktor geografis tersebut sehingga kawasan industri tidak urgen dibangun di Bali. Yang perlu dibangun adalah aksesibilitas dari luar Bali ke Bali. Misalnya pengiriman barang dari Surabaya atau Pulau Jawa ke Bali perlu pembangunan tol untuk memudahkan pengiriman ke Denpasar dan Bali Selatan.
Terlepas dari dualisme ide antara perlu tidaknya kawasan industri dibangun di Bali, namun yang urgent dikelola adalah limbah medis, karena menyangkut citra pariwisata Bali. Apalagi sesuai dengan cita–cita menjadi Bali kawasan hijau dan bersih, maka pengelolaan limbah harus dilakukan.
Tidak hanya mencoreng citra Bali, pengelolaan limbah yang tidak baik akan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan. Seperti sebelumnya ada dugaan penyalahgunaan bahan habis pakai di Bali. Hal itu tentu merugikan masyarakat yang menggunakan bahan habis pakai yang didaur ulang. Namun dalam penentuan kawasan pengolahan limbah medis, sosialisasi yang dilakukan harus padat agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat. (Surya Dharma/Citta Maya/balipost)