Perahu - Perahu Selerek di PPN Pengambengan bersandar saat tak melaut. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Para nelayan perahu atau kapal Selerek di Kabupaten Jembrana dipastikan kembali diberikan kelonggaran mendapatkan rekomendasi BBM subsidi, meskipun saat ini sebagian besar perahu tangkap belum mengantongi izin. Batas waktu deadline pengurusan izin Kapal yang ditetapkan sampai 17 Desember ini, diperpanjang dengan catatan masih dalam proses pengurusan izin.

Sekretaris Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardana Naya, kepada wartawan mengatakan menyikapi deadline izin kapal ini, Dinas sudah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan Provinsi Bali. Pengurusan izin masih terkendala teknis terkait perahu yang digunakan nelayan Jembrana. Sehingga belum bisa sampai terkoneksi dengan pusat.

Baca juga:  Tandingi Suwasta, PDI-P Jagokan Bagia

“Tetap kita berusaha agar rekomendasi BBM masih bisa didapatkan para nelayan ini, tapi dengan catatan ada surat keterangan masih dalam proses pengurusan ijin,” kata Wardana Naya.

Dari pengecekan di provinsi ternyata baru sekitar 10 kapal yang sudah proses mendapatkan izin. Sementara dari data kuota untuk perahu Selerek tangkap ikan di Jembrana di Selat Bali sebanyak 72 unit kapal.

Sisanya itu, menurutnya, akan kembali didorong agar segera mengurus izin. Hal ini juga berkaitan dengan rekomendasi BBM subsidi yang sejatinya hanya diperbolehkan untuk kapal berbobot di bawah 30 GT.

Baca juga:  Pelaku Perjalanan Mau Masuk ke Bali? Ini Dua Syaratnya

Nelayan perahu Selerek (purse seine) beroperasi di Selat Bali mencakup nelayan dari Kabupaten Jembrana, Bali dan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Satu unit kapal penangkap perahu selerek ini terdiri dari dua perahu yang beroperasi dengan besaran dan bentuk yang hampir sama. Masing-masing perahu memiliki fungsi berbeda. Dan beroperasi bersamaan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN