Kendaraan memasuki kawasan Geopark Batur, Kintamani. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pengelola Pariwisata (BPP) Batur Unesco Global Geopark (BUGG) direncanakan tidak lagi memungut retribusi wisata di Kintamani. Retribusi wisata akan kembali dipungut oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli.

Kepala Disparbud Kabupaten Bangli Wayan Sugiarta mengatakan, sesuai ketentuan BPP BUGG yang sifatnya nirlaba tidak boleh melakukan aktivitas lain seperti melakukan pungutan retribusi. Karenanya sesuai rapat pembahasan Kamis (16/12), rencananya peraturan bupati (perbup) tentang pembentukan Badan Pengelola Pariwisata BUGG akan dicabut.

Dengan dicabutnya Perbup tersebut, nantinya petugas pungut retribusi yang selama ini berada di bawah Badan Pengelola akan dikembalikan ke Disparbud Bangli. Sugiarta belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait berapa jumlah petugas pungut yang akan dikembalikan ke Disparbud.

Baca juga:  Banyak Manfaat Penataan Kawasan Suci Besakih

Demikian juga ketika ditanya apakah akan dilakukan seleksi kembali terhadap petugas pungut tersebut, mantan Kepala Perpustakaan dan Arsip itu belum bisa memberi tanggapan. “Belum ada pembicaraan ke arah sana. Tadi intinya rapat baru sosialisasi terkait hal itu untuk penyamaan persepsi. Para prinsipnya baik kita dari pemerintah maupun tokoh pariwisata kita sudah menyepakati untuk nanti diambil langkah-langkah lebih lanjut terkait masalah pencabutan dan masalah petugas pungutnya seperti apa,” jelasnya.

Baca juga:  Made Rentin Raih Doktor Ilmu Ekonomi Bidang Kebencanaan

Terpisah Kepala Bagian Perekonomian Setda Bangli Dwi Wahyuni mengatakan kegiatan pemungutan retribusi yang dilakukan Badan Pengelola Pariwisata menjadi temuan BPK. Sesuai perpres Nomor 99 Tahun 2019, kata dia, badan pengelola yang dibentuk bupati sifatnya harus non profit.

Karenanya Badan Pengelola Pariwisata BUGG hanya boleh melakukan kegiatan menjaga kelestarian kawasan geopark. Kata Dwi, menindaklanjuti temuan BPK tersebut, perbup pembentukan Badan Pengelola Pariwisata BUGG direncanakan dicabut.

Baca juga:  Dewan Desak Retribusi Pasar Terus Digenjot

Ke depan untuk pengelolaan geopark akan dibentuk lagi lembaga berdasarkan keputusan bupati. “Jadi untuk pemungutan retribusi akan kembali lagi tupoksinya ke Disparbud,” ujarnya.

Sedangkan untuk pengembangan pariwisata baik secara khusus di kintamani maupun keseluruhan direncanakan Pemkab akan dilakukan oleh Perseroda. Dikatakan saat ini Perusda BMB kebetulan sedang memproses perubahan badan hukum menjadi perseroda. Nantinya setelah menjadi perseroda Perusda BMB akan menambah unit usaha di bidang kepariwisataan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN