Barang bukti dan tersangka kasus narkoba digelar Polres Tabanan, Jumat (17/12). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang peluncur alias pengedar narkoba yang menaruh tempelan di wilayah kabupaten Tabanan berhasil dibekuk, Selasa (7/12) sekitar pukul 22.45 WITA. Pelaku, I Putu Edi Saputra alias Liong (39) diamankan di Jalan Banjar Pemanis menuju Banjar Payangan Kaja, Desa Biaung, Penebel, Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan,
AKP I Gede Sudiarna Putra saat release pengungkapan kasus narkoba, Jumat (17/12) mengatakan, pelaku terbilang ‘licin’ karena pergerakannya sulit terdeteksi. Hingga akhirnya keberadaan tersangka terlacak saat melintas di desa Biaung (TKP).

“Pelaku ini selain pengguna juga pengedar di sekitaran Tabanan, dan sudah lama jadi target kepolisian. Saat pelaku terlihat melintas di Jalan Pemanis, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” bebernya.

Baca juga:  Ungkap Peredaran Sabu-sabu, Modusnya Ditanam

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi shabu dengan berat 0,28 gram didalam pipet plastik terbungkus pembungkus rokok di dalam dashboard kanan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Anggota juga lakukan penggeledahan sampai rumah pelaku, termasuk di halaman dan sekitarnya, tetapi tidak ditemukan barang bukti lainnya. Untuk shabu didapat oleh pelaku dari seseorang yang kini masih kita cari keberadaannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Baca juga:  Ada Potensi "Abuse of Power," Perlu Lembaga Pengawas MK

Dominan Pengedar

Masa pandemi dan intensnya jajaran satnarkoba Polres Tabanan dalam upaya memberangus penyalahgunaan narkoba rupanya memberi andil peningkatan jumlah penanganan kasus narkoba. Terbukti dari data perbandingan pengungkapan kasus pada 2020 dan 2021, terjadi peningkatan sekitar 30 persen.

Di 2020 tercatat 31 kasus, sedangkan pada 2021 sebanyak 39 kasus. Dari total pengungkapan kasus sepanjang tahun 2021, barang bukti terbanyak yang berhasil diamankan petugas adalah jenis obat (pil koplo) dengan total barang bukti 30.434 butir, disusul barang bukti shabu 200,82 gram dan ganja 4,95 gram.

Baca juga:  Sempat Dirawat di RSUD Wangaya, Korban Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Dipulangkan

“Untuk tersangka berdasarkan peran, di tahun 2021 terbanyak merupakan pengedar sejumlah 43 orang, naik dari yang sebelumnya hanya 22 orang, sedangkan pemakai tahun 2021 sebanyak 4 orang turun dibandingkan tahun sebelumnya 19 orang, l” ucap Kapolres Ranefli.

Terkait narkoba, AKBP Ranefli meminta pada masyarakat untuk jangan coba-coba memiliki, menyimpan, memakai atau mengedarkan barang tersebut. Sebab, pihak kepolisian tidak akan segan memberikan hukuman, karena obat-oatan terlarang ini dapat merusak kesehatan dan generasi bangsa. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN