DENPASAR, BALIPOST.com – Belakangan ini warga Tabanan dan Denpasar kehilangan modem WiFi 34 unit dan kasus ini sempat viral di media sosial (medsos). Setelah menerima laporan dari karyawan provider internet berinisial IGN, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan.
Alhasil polisi meringkus dua pelaku, yaitu Toni Wardani (29) dan I Komang Yoga Indrawan (22), beberapa waktu lalu. Akibat ulah pelaku, timbul kerugian Rp 17 juta.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, Jumat (17/12) menyampaikan, IGN melaporkan kehilangan 12 modem WiFi pada Sabtu (6/11) pukul 10.00 WITA di seputaran Jalan Majapahit, Desa Buahan, Tabanan. Pada Rabu (10/11) pukul 14.00 WITA, 3 modem WiFi dibawa kabur pelaku yang terpasang di Jalan Pulau Demak, Denpasar Barat.
Selanjutnya 10 modem WiFi di seputaran Jalan Desa Subamia, Tabanan, dibawa kabur pelaku, Minggu (14/11). “Salah satu pelaku (Yoga) merupakan karyawan perusahaan rekanan provider internet tersebut. Sedangkan pelaku lain (Toni) mantan karyawan perusahaan tersebut,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)