DENPASAR, BALIPOST.com – Sinergitas gerakan disiplin penerapan protocol kesehatan (prokes) secara komprehensif dari hulu ke hilir, penting ditingkatkan guna mengantisipasi penyebaran varian baru COVID-19, Omicron.
‘’Pendisiplinan prokes adalah kuncinya. Suka tidak suka, gerakan pendisiplinan perlu lebih ditingkatkan. Dalam hal ini, Satpol PP Kota Denpasar tetap melakukan mitigasi melalui sosialisasi edukatif prokes serta giat-giat penertiban. Jadi, koordinasi dan kerjasama semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat perlu lebih dimantapkan untuk menanggulangi COVID-19 dan varian barunya, Omicron,’’ ujar Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Jumat (17/12).
Dikatakan, guna mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mengantisipasi munculnya varian baru, Tim Yustisi Kota Denpasar tetap gencar menggelar kegiatan pendisiplinan prokes di masa PPKM level 2 ini, seperti yang dilakukan di Jalan Pulau Saelus Denpasar, Jumat (17/12). Dalam giat penertiban prokes itu, terjaring 30 orang pelanggar. Sebanyak 6 orang didenda karena tidak memakai masker dan 24 orang diberikan pembinaan karena memakai masker tidak benar.
‘’Memang masih saja ada masyarakat yang kurang disiplin menerapkan prokes. Terbukti, saat Tim Yustisi menggelar kegiatan pendisiplinan prokes, ada saja pelanggar terjaring karena tidak memakai masker. Untuk memberikan efek jera dan meningkatkan disiplin prokes, petugas memberikan pembinaan di tempat dan juga ada yang didenda karena tidak menggunakan masker sama sekali,’’ ujarnya.
Di samping itu, Tim Yustisi Denpasar rutin melakukan sosialisasi agar masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes, sebab pandemi belum berakhir. Masyarakat diharapkan berpartisipasi menekan penyebaran COVID-19 dengan tetap taat pada prokes, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (Subrata/balipost)