Sejumlah siswa SD 3 Sempidi, Badung sedang menjalani screening sebelum menerima vaksin COVID-19. Sekolah di Badung akan menjalani libur semester ganjil mulai 20 Desember 2021. (BP/Febrian Putra)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung membatalkan kebijakan libur semester ganjil yang sebelumnya ditetapkan pada Januari 2022. Keputusan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Plt Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, I Made Mandi, saat dikonfirmasi Jumat (17/12) mengatakan dengan adanya SE Nomor 32 Tahun 2021, SE Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Iya libur semester ganjil dikembalikan seperti semula. Pada 20 Desember mulai libur, karena Sabtu-Minggu tidak dihitung,” ungkapnya.

Baca juga:  Peringatan Hari Pahlawan di Badung dengan Prokes Ketat, Nilai Kepahlawanan Tidak Boleh Hilang dan Luntur

Menurutnya, perubahan libur semester ganjil murni merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selaku penyelenggara pendidikan di daerah, pihaknya selalu mengacu pada kebijakan pusat.

“Itu kebijakan pusat, bukan kami yang membuat, daerah hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan di pusat. Jadi siswa akan libur mulai Senin, 20 Desember dan berakhir pada 2 Januari tahun depan, sehingga tanggal 3 siswa sudah masuk seperti biasa,” terangnya.

Baca juga:  Badung Siapkan BLT untuk Masyarakat Kelurahan

Sebelumnya, Sekretaris Disdikpora Badung Badung ini mengatakan sejatinya, berdasarkan kalender pendidikan, pembagian rapor semester ganjil dilakukan pada 18 Desember. Namun, pembagian rapor diundur menjadi 3 Januari 2021 setelah adanya kebijakan pusat.

“Sesuai kalender pendidikan, seharusnya setelah pembagian rapor para siswa mendapat jatah libur memasuki semester genap. Dalam pencegahan pencegahan COVID-19, terjadi perubahan. Setelah tanggal 18 Desember itu, para siswa lanjut pelajaran Semester genap melalui PTM,” jelasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Porsenijar PGRI dan BPGS Sarana Perkuat Jati Diri Generasi Milenial
BAGIKAN