Sebuah ritual mistis digelar di eks Taman Festival Padanggalak dibubarkan Desa Adat Kesiman karena tidak berizin. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kegiatan ritual mistis digelar sebuah perkumpulan (paguyuban) di Pura Melanting yang berlokasi di eks Kawasan Taman Festival Padanggalak. Kegiatan tak berizin ini pun dibubarkan Desa Adat Kesiman.

Dalam postingan yang beredar luas di media sosial terlihat ritual menggunakan watangan matah yang ditutupi kain putih yang dirajah. Dimintai konfirmasi terkait hal ini, Bendesa Adat Kesiman, Jro Ketut Wisna, mengatakan, ritual tersebut dilakukan salah satu perkumpulan di Bali dan tidak ada melibatkan krama Kesiman.

Baca juga:  Empat Calon Pimpinan DPRD Bali Diumumkan

Pembubaran ritual itu dilakukan pada Minggu (19/12) pukul 20.00 WITA. “Memang ada semacam ritual nyalonarang dengan menggunakan wewatangan atau bangke matah dan itu sangat berbahaya. Apalagi ada seda raga,” kata Jro Wisna, Senin (20/12).

Selain melakukan ritual mistis, lanjut Jro Wisna, kegiatan ini juga dikomersialkan atau digunakan untuk konten Youtube. “Pura …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN