Airlangga Hartarto. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali baru akan berakhir pada Kamis (23/12), pada Senin (20/12) pemerintah memutuskan memperpanjangnya. Keputusan ini disampaikan Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers virtualnya.

Dikatakannya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali PPKM dari 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. “Ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru dan ini berdasarkan level asesmen pandemi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

Baca juga:  Luar Jawa-Bali, Baru Dua Wilayah Capaian Vaksinasi Dosis Lengkapnya 70 Persen

Airlangga merinci untuk level 1 akan diterapkan pada 191 kabupaten/kota dari yang sebelumnya 159 kabupaten/kota. Kemudian level 2 diterapkan pada 169 kab/kota dari 193 kab/kota dan level 3 turun 64 kab/kota menjadi 26 kab/kota. Sedangkan untuk level 4 tetap tidak ada.

Airlangga juga menyampaikan bahwa kasus harian di luar Jawa-Bali selama 7 hari terakhir, jumlah kasusnya telah turun 98,9 persen. Fatality rate 3,12 persen dan recovery rate 96,71 persen.

Selain itu, telah ada perbaikan untuk tiap pulau di luar Jawa-Bali dengan rata-rata perbaikan dan 97-96 persen. Sedangkan untuk level asesmen di 27 provinsi sudah tidak ada lagi yang berada di level 4 dan tidak ada di level 3.

Baca juga:  Disdik Tabanan Rancang Pembelajaran Double Shift

“Di level 2 ada 18 provinsi, ini lebih kepada kapasitas respons yang sedang atau terbatas namun dari tingkat level kesehatannya di level 1 dan 9 provinsi di level 1 dengan kapasitas response memadai yaitu NTB, Sumut, Sulbar, Lampung, Kalsel. Maluku Utara, Kepri Gorontalo dan Aceh,” jelasnya.

Adapun untuk capaian vaksinasi, sebanyak 10 provinsi tingkat vaksinasi dosis satunya berada pada level memadai atau 70 persen. Provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara. Sedangkan 14 provinsi level sedang atau antara 50 sampai dengan 70 persen dan 3 provinsi level terbatas atau di bawah 50 persen. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Presiden Minta Kebijakan Perlintasan WNA Dikaji Berkala
BAGIKAN