Pengendara motor sedang melintas di salah satu jalan padat kendaraan di Denpasar, Bali. Menjelang akhir tahun, mobilitas masyarakat mengalami peningkatan meski masih pandemi COVID-19. (BP/Febrian Putra)

JAKARTA, BALIPOST.com – Natal dan Tahun Baru (Nataru) cenderung diikuti meningkatnya mobilitas warga, baik melalui transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Berdasar survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub RI, meskipun PPKM level 3 ditiadakan dan saat ini diberlakukan asesmen sesuai lokasi, sebanyak 7 persen atau 11 juta orang di Indonesia akan melakukan perjalanan.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan pers disiarkan Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN, Senin (20/12), Jabodetabek angkanya menunjukkan 2,8 juta orang akan melakukan perjalanan. “Hal ini
harus diantisipasi bersama mengingat saat ini pandemi masih bersama kita,” ujarnya.

Baca juga:  Wonderful Indonesia Culinary and Shopping Festival 2017 Siap Digelar Satu Bulan Penuh

Ia mengatakan Kemenhub akan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri. Yaitu, Surat Edaran No 109 untuk Transportasi Darat, Surat Edaran No 110 untuk Transportasi Laut, Surat Edaran No 111 untuk Transportasi Udara dan Surat Edaran No 112 untuk Kereta Api yang akan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Semua Surat Edaran merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan No 24 dan Inmendagri (Instruksi Mendagri) 66 dan 67. Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi Nataru tidak akan ada penyekatan namun diberlakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di semua prasarana transportasi,” jelasnya.

Baca juga:  Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Dari Lahan Non Produktif Jadi Lahan Usaha yang Terus Berkembang

Ia mengatakan akan diberlakukan pembatasan kapasitas di semua moda transportasi. Untuk transportasi darat diatur sesuai level PPKM dan jenis moda transportasi.

Sedangkan pada transportasi laut berlaku kapasitas
maksimal 75 persen, transportasi udara 100 peraen dengan syarat penyediaan 3 baris bangku kosong bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit. “Adapun kereta antar kota kapasitas maksimal 80 persen, kereta api lokal perkotaan 70 persen, sedangkan kereta api perjalanan rutin komuter dalam aglomerasi kapasitas maksimal 45 persen,” paparnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Hotel Diizinkan Buat Paket Nyepi, Ini Syaratnya
BAGIKAN