Suasana penyeberangan di Selat Bali Gilimanuk Ketapang. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pengaturan batas kapasitas angkutan umum termasuk kapal penyeberangan akan diterapkan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Termasuk, di perlintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, dilakukan pembatasan maksimal daya angkut kapal yakni 75 persen dari kapasitas maksimal.

Koordinator Satuan Pelaksana Pelabuhan Gilimanuk, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bali, Nyoman Sastrawan, Selasa (21/12) membenarkan pembatasan jumlah kapasitas untuk angkutan laut. Ini, termasuk kapal yang melayani penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan sebaliknya.

Baca juga:  Penyeberangan Selat Bali Siapkan Evakuasi, Ini Imbauan Syahbandar

“Masing-masing kapal beda jumlah kapasitas maksimal, namun harus mengikuti sesuai aturan pembatasan kapasitas ini, yakni 75 persen dari kapasitas maksimal,” terang Sastrawan.

Saat ini, di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk ada 28 kapal yang beroperasi dari 46 unit kapal. Terbagi 16 di dermaga ponton dan 12 unit di LCM.

Satker Pelaksana juga melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengaturan moda transportasi darat ini. Saat ini, menurutnya, selain terkait LPS, Satker turut membidangi terkait keselamatan penumpang.

Baca juga:  Belum Pasti, Pengoperasian Kapal "Jumbo" untuk Urai Antrean Mudik Lebaran di Gilimanuk

Namun dengan jumlah SDM yang terbatas, dioptimalkan untuk pengawasan itu. Termasuk dibackup dengan petugas BPTD di Cekik untuk pengawasan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 109 tahun 2021 tentang Petunjuk Pengaturan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dilakukan pembatasan hanya 75 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menjaga jarak. Setiap pengelola kapal juga diwajibkan untuk melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan dengan disinfektan dan dilakukan setelah debarkasi setiap 24 jam.

Baca juga:  Kepanasan, Pemudik Bermotor Mulai Pingsan

Sedangkan untuk pelaku perjalanan wajib syarat kartu vaksin lengkap (dosis II) dan hasil negatif rapid test antigen paling lambat 1×24 jam sebelum keberangkatan serta penggunaan aplikasi peduliLindungi. SE yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat ini berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN