Sejumlah penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menegaskan tidak semua pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa mendapatkan karantina terpusat secara gratis atau dibiayai pemerintah. Hanya ada tiga kategori yang bisa memperoleh fasilitas ini.

Dalam keterangan persnya, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Hery Trianto, mengatakan kategori yang dimaksud adalah Pekerja Migran Indonesia, Pelajar/Mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, dan aparat
sipil negara dari penugasan luar negeri. Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) huruf F No. 4 poin g yang ditandatangani Kasatgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto pada 14 Desember 2021.

“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerjasama dengan
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” tutur Hery, Selasa (21/12).

Baca juga:  Gubernur Bali Keluarkan Pergub, Ini Tiga Bahan Plastik yang Dilarang

Penyataan ini disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan. Sebagian besar mereka adalah pekerja mirgran, dan sisanya
merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan. Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean.

Sejak Minggu (19/12) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar.

Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. Mereka diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan
rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Baca juga:  BI Serahkan 200 Paket Sembako ke PWI Bali

Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam. Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani.

Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga BMUN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.

Sementara itu, Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang menyebutkan, hingga 20 Desember, ketersediaan kamar untuk karantina masih tersisa 29,66 persen atau sekitar 4.920. “Yang sudah terpakai ada 11.668 atau 70 persen dari total ruangan yang disediakan (16.588),” ujar Vivi.

Baca juga:  Sudah Keluar, Tes COVID-19 WNA Dievakuasi dari Nusa Penida

Hotel yang disediakan mulai dari bintang 2,3,4, dan 5. Hotel bintang 5 ada 31 dengan total ketersediaan kamar (room allotment) 5.080. Bintang 4 sejumlah 46
hotel dengan ketersediaan kamar 5.692 dan hotel bintang 2-3 ada 58 dengan ketersediaan kamar mencapai 5.816. “Bila ada perubahan hari karantina menjadi 14 hari, kami siap menambah kamar
lagi. Kami utamakan bintang 2-3 dan kemudian bintang-bintang lain,” ujar Vivi.

Vivi menambahkan para tamu WNA atau WNI non-PMI dan Pelajar yang datang dari luar negeri wajib melakukan reservasi kamar hotel untuk karantina lebih dahulu. Khusus bagi tamu yang mau berangkat keluar negeri untuk tujuan wisata atau perjalanan singkat wajib melakukan reservasi hotel karantina lebih dahulu untuk kepulangan ke Indonesia. “Untuk mengurangi penumpukan di bandara, tamu kedatangan luar negeri yang sudah selesai melakukan PCR disarankan langsung berangkat menuju hotel,” kata Vivi. (kmb/balipost)

BAGIKAN