BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak 38 hektare lebih lahan sawah di Kabupaten Bangli beralih fungsi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Alih fungsi lahan banyak terjadi di Kecamatan Bangli.
Menurut Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli I Made Alit Parwata mengungkapkan berdasarkan data pada tahun 2018 luas sawah di Kabupaten Bangli tercatat 2.202 hektar. Sedangkan data terakhir tahun ini, luas sawah tercatat 2.163,74 hektare. Menyusut 38,2 hektare.
Penyusutan terjadi karena alih fungsi lahan. Terbanyak di Kecamatan Bangli, yakni Banjar Sidawa, Desa Tamanbali, Desa Bunutin dan di wilayah Kelurahan Bebalang. “Alih fungsi disebabkan karena perkembangan penduduk dan kebutuhan masyarakat akan lahan untuk pembangunan,” ujarnya.
Penyusutan 38,2 hektare ini tergolong besar untuk di Kabupaten Bangli. Mengingat Bangli masih kekurangan beras 6 hingga 8 ton setiap tahunnya. Untuk menekan alih fungsi lahan, Pemkab bersama DPRD Bangli saat ini sedang menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Dalam perda LP2B nanti, lahan yang ditetapkan sebagai LP2B berhak atas subsidi dari pemerintah. Sesuai rancangan, subsidi yang diberikan berupa subsidi pajak, pupuk. Lahan yang jadi LP2B juga akan diprioritaskan mendapat program pemerintah. Ditargetkan ranperda itu tuntas Desember ini.
Disebutkan, dari 2 ribu hektar lebih luas lahan sawah di Bangli, yang direkomendasikan sebagai LP2B yakni 1.561,7 hektar. Sisanya sebagai cadangan.
Sementara terkait ranperda LP2B, pihaknya mengaku sudah sempat turun langsung ke subak-subak melakukan sosialisasi. Hasilnya semua sepakat dengan hal itu. “Subak-subak menyatakan bahwasannya LP2B sangat dibutuhkan untuk pelestarian,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)