Suasana sidang kasus LPD Tanggahan Peken di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi di LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, dengan terdakwa I Wayan Dendes, Selasa (21/12), dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Agenda sidang, JPU Agus Djehamad, Agung Wisnu dkk., menghadirkan saksi mahkota, yakni I Ketut Tajem.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa, setelah dibacakan salah satu BAP, saksi membenarkan bahwa sejatinya LPD sudah merugi sejak 2005. Namun dibuat laporan seolah-olah LPD untung, yang dananya diambil dari tarikan deposito.

Baca juga:  Bus Sekolah Belum Jangkau Semua Siswa

Saksi Tajem yang merupakan mantan bendahara bendahara LPD kerjaanya mencatat keluar masuk keuangan. Dia mengaku baru tahu ada masalah tahun 2017. Hingga sempat terjadi penarikan besar-besaran. Yang menarik, saksi Tajem tahu ada laporan rekayasa dan merugi namun di depan persidangan saksi mengaku takut ngomong.

Soal laporan pertanggungjawaban ke Jro Bandesa, yang mana kerugian tidak pernah dibahas. Jadi yang dilaporkan untungnya saja. “Yang membuat laporan Pak Dendes (terdakwa),” ucap saksi.

Baca juga:  Sehari, Dua Laporan Temuan Mayat

Saksi juga mengaku pernah mendengar LPD merugi. Yang menyatakan Ketua LPD. Namun saat ditanya berapa rugi, saksi mengaku tidak mengetahuinya. Saat disinggung adanya THR, gaji dan lainnya, itu dananya diambil dari uang nasabah yang berupa deposito.

Atas kesaksian itu, Dendes didampingi penasehat hukumnya Yulia Ambarani, saat diberikan kesempatan menyatakan bahwa saksi Tajem disebut mengetahui bahwa ada laporam rekayasa. Saksi Tajem tahu dan tidak mencatat. Sehingga dicatat terdakwa Dendes, sehingga seolah-olah Dendes yang merekayasa. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Banjir Bandang Rusak Lahan Pertanian di Songan, Petani Tomat Merugi
BAGIKAN