RTH-TBK - Ruang Terbuka Hijau Taman Bung Karno (RTH-TBK) telah tuntas dibangun. RTH kebanggaan warga itu telah diupacarai secara Hindu Bali beberapa waktu lalu. (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kawasan Ruang Terbuka Hijau Tamam Bung Karno (RTH-TBK) di Lingkungan Sangket, Kelurahan/ Kecamatan Sukasada dipastikan sudah bisa dikunjungi baik oleh warga lokal maupun wisatawan. Dengan beroperasinya RTH ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng sedang mempersiapkan regulasi untuk melakukan pungutan retribusi dari pemanfaatan RTH-TBK tersebut.

Kepala DLH Buleleng Gede Melandrat beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah daerah rencananya akan memberlakukan tiket masuk bagi pengunjung ke RTH. Sejauh ini, pemerintah telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penelitian terhadap beberapa lokasi di RTH yang layak untuk dipungut retribusi. Dari penilaian itu, sebanyak 4 lokasi telah di nilai. Diantaranya, pemanfaatan kios, panggung, dan taman. Ada juga pemanfaatan kawasan RTH menjadi lokasi syuting foto dan video professional, dan retribusi areal parkir.

Baca juga:  Dua Pengguna Sabu Diamankan Saat Transaksi

Sementara untuk pungutan tiket masuk bagi pengunjung hasil penelitiannya kemungkinan tiket masuk bervariasi antara Rp 2.500 hingga Rp 5.000 untuk 1 orang. Nilai tiket masuk ini tergantung dari hari kunjungan, dan dibedakan sesuai anak-anak atau orang dewasa. “Memang ada rencana untuk pungutan retribusi di sana, namun untuk saat ini maish gratis karena ini masih tahap penyiapan regulasinya,” katanya.

Menurut mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Buleleng ini, pungutan retibusi ini menunggu penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 yang mengatur retribusi kekayaan daerah. Saat ini, revisi terhadap perda itu telah diajukan ke DPRD Buleleng untuk segara dibahas.

Baca juga:  Ribuan Pengunjung Padati "Aceh Night in Bali"

Dari koordinasi lisan, rencana revisi perda itu telah dimasukan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) di DPRD Buleleng. Rencana pungutan retribusi ini untuk menyadarkan masyarakat agar semakin sadar untuk menjaga kebersihan lingkungan di areal RTH-TBK. “Seandainya RTH-TBK ini menjadi objek retribusi, kami sudah siap melakukan pungutan, mengikuti regulasi yang ada,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN