Petugas KPK menyambangi Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Rabu (27/10/2021). terkait kasus dugaan korupsi DID Tabanan 2018. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemanggilan saksi terkait kasus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan masih berlanjut. Pada Kamis (23/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus ini.

Dikatakan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari Kantor Berita Antara, saksi yang diperiksa merupakan seorang wiraswasta. “Atas nama saksi Bambang Aditya, wiraswasta di bidang otomotif,” katanya.

Pemeriksaan saksi Bambang dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.

Baca juga:  BPS Sebut Aktivitas di Tempat Belanja Alami Pemulihan

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (11/11) juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.

Baca juga:  Sikapi PPKM, Badung dan Denpasar Gelar Pertemuan Bahas Ini

KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Selain itu, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10) juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. (kmb/balipost)

BAGIKAN