Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra bersama perwakilan bea cukai menggelar kasus tembakau gorila dan tersangkanya di BNNP Bali, Jumat (28/5/2021). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali menjadi daerah paling menderita secara ekonomi akibat pandemi COVID-19. Dampaknya meluas ke berbagai sektor termasuk hukum dan kriminalitas di tahun 2021. Salah satu yang menarik, ketika ekonomi sulit, yang terjadi adalah kecenderungan tingginya tindakan penyalahgunaan narkotika.

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar
Dwi Putra, dari data pengungkapan kasus yang ditangani BNNP Bali selama 2021 ada sebanyak 43 kasus dan jumlah tersangka 50 orang. Terjadi tren peningkatan sebesar 7,5 persen jika dibandingkan di tahun 2020 sebanyak 40 kasus.

Secara penyebaran TKP yang diungkap, tidak hanya berkonsentrasi di daerah perkotaan atau daerah tujuan wisata, namun juga ditemukan di pedesaan.
Termasuk pengungkapan pertama kali oleh BNNP Bali di Kabupaten Bangli.

“Demand narkoba masih tinggi di Bali. Percuma saja kita menangkap besar-besar karena suplai masih terjadi. Ini terjadi karena demand akan narkotika masih tinggi di Bali,” tegas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra.

Baca juga:  Koster Ajak Gen Z Kawal Peradaban Bali

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar Dr. I Ketut Sukawati Lanang
Putra Perbawa mengatakan tekanan ekonomi memang dapat memicu terjadinya tindakan pelanggaran hukum termasuk penyalahgunaan narkotika.

Pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh aparat terkait termasuk BNNP Bali. “Namun yang perlu menjadi catatan adalah penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika perlu ditekankan pada upaya pencegahan. Penindakan juga penting dibedakan antara pengedar dan pengguna. Mereka yang merupakan bandar pantas dihukum berat. Sedangkan yang hanya pengguna sebaiknya direhabilitasi,” ujarnya.

Menanggapi hal ini Sugianyar mengatakan pihak BNNP Bali ke depan akan lebih menekankan pada
soft power yang salah satu bentuknya adalah melakukan rehabilitasi kepada para pengguna. “Kalau ada yang kecanduan narkotika sebaiknya segera melaporkan diri ke BNNP, kami akan rehabilitasi bukan diproses hukum,” tegasnya.

15 Miliar Sebulan

Terkait jumlah penyalahgunaan narkotika di Bali
menurut Kepala BNNP Bali masih tinggi prevalensinya yakni 15 ribu orang. Untuk memenuhi kebutuhan
akan narkoba khususnya sa￾bu-sabu, para bandar narkoba menyuplai barang haram ini senilai Rp 15 miliar sebulan.

Baca juga:  Pandemi COVID-19 Tidak Pengaruhi Pemberantasan Narkoba

Sementara prediksi peredaran kasus narkoba di Bali
di tahun 2022 cenderung meningkat. Kondisi ini disebabkan karena faktor COVID-19 yang
berpengaruh besar pada sektor ekonomi masyarakat Bali. Menurutnya sektor pariwisata Bali diprediksi tidak akan pulih dalam waktu dekat akan berpengaruh besar pada cara masyarakat mencari pendapatan.

Bagi sebagian masyarakat diprediksi akan ada tren mengambil jalan singkat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sebagai pengedar, kurir atau bandar narkotika. “Target BNNP Bali dan jajaran adalah topdown, yaitu sebanyak 24 berkas perkara
yang menitikberatkan pada pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

Dengan tagline war on drugs, BNN Provinsi Bali
bersinergi dengan stakeholder terkait menangani
masalah narkoba melalui 3 pendekatan, yaitu soft power (kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi), hard power (kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkoba dan TPPU
Kasus Narkotika) serta smart power (pemanfaatan teknologi seperti pemanfaatan medsos dan pelaksanaan intelijen berbasis teknologi). “Ketiga strategi penting dilakukan secara seimbang untuk
menekan demand dan supply narkotika ke masyarakat,” ucap mantan Kepala BNNP
NTB ini.

Baca juga:  Dikukuhkan, Relawan Antinarkoba Desa Pedawa

Mantan Kabid Humas Polda Bali ini menyampaikan,
hal terpenting penanganan kasus narkoba adalah dari
sisi pencegahan dan rehabilitasi. Tujuannya menyelamatkan pecandu/korban penyalahgunaan narkoba.

Pasalnya selama masih ada permintaan atas narkoba,
peredaran gelap narkoba masih akan terus ada meskipun kasus narkotika terus diungkap. Sementara terkait asal pelaku yang ditangkap BNNP Bali selama 2021, kata jenderal bintang satu asal Tabanan ini, hampir 60 persen berasal dari luar Bali.

Untuk itu, BNNP fokus mengungkap bandar atau pengedar dengan target memutus jaringannya
masuk Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan selama tahun 2021 yaitu ganja 88 kilogram, sabu-sabu 2,8 kilogram, DMT 1,1 kilogram, ganja sintetis 138 gram dan ekstasi 109 butir. Hasil kinerja bidang pemberantasan dalam mengungkap kasus menjadi bukti bahwa perang terhadap narkoba (war on
drug) menjadi cambuk mewujudkan Bali Bersinar (bersih narkoba). (Kerta Negara/Winatha/balipost)

BAGIKAN