Empat tersangka maling motor dan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangli. (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Bangli meringkus komplotan maling sepeda motor. Pelakunya berjumlah empat orang berinisial AM (24), PW (28), RN (29), dan SL (30). Dari keempatnya, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 sepeda motor hasil curian.

Keempat pelaku yang dibekuk itu berasal dari satu desa di Pasuruan, Jawa Timur. Mereka diamankan di kawasan Ubung, Denpasar, pada Jumat (24/12).

Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim Senin (27/12) mengatakan, penangkapan komplotan maling motor itu berawal dari adanya laporan kehilangan sepeda motor warna hitam milik I Ketut Sudarmanta, Minggu (19/12) di Banjar Tingkad Batu, Desa Jehem, Tembuku. Korban kehilangan motor saat mandi di sungai. Sepeda motornya awalnya diparkir di pinggir jalan. “Setelah mandi, korban mendapati motornya hilang,” kata Elim.

Baca juga:  Lupa Kunci Stang, Motor Lenyap

Dari laporan itu tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan secara intensif dengan mempelajari sekitar TKP. Hasilnya, tim mendapat informasi tentang identitas pelaku berinisial M.

Kemudian pada Jumat (24/12) pukul 16.15 wita, tim berpura-pura sebagai pembeli dari sepeda motor curian tersebut. Pada saat tim bertemu dengan pelaku untuk melakukan transaksi di kawasan Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar Utara tim menemukan target dengan ciri yang sama dengan pelaku pencurian motor di Tembuku. “Di sana kami langsung amankan para tersangka beserta satu barang bukti motor Scoopy milik korban dari Tembuku,” kata Elim.

Baca juga:  Miris!! Tak Dapat Siswa, SD 3 Dausa Berhenti Beroperasi

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, tim mendapati sepeda motor jenis Honda Beat milik korban I Nengah Widiastra yang juga hilang dicuri dua jam sebelumnya. “Selain dua itu, kami juga berhasil amankan delapan unit sepeda motor lainnya yang juga sebagai hasil curian,” jelasnya.

Selain di Bangli, mereka juga mencuru motor di Gianyar, dan Klungkung. Elim mengungkapkan modus keempat pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling menaiki sepeda motor mencari sasaran.

Begitu melihat ada motor terparkir tanpa ada pemilik di sekitarnya langsung dicuri. Motor hasil curian dijual secara online dengan harga sekitar Rp 4 juta. Hasil penjualan dibagi bersama dan dikirim juga untuk keluarga di kampung mereka.

Baca juga:  Ditepis, Anggapan Gubernur Tak Tegas Biarkan Pintu Masuk Bali Masih Terbuka di Tengah Pandemi COVID-19

Atas perbuatannya keempat tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP. “Kami masih lakukan pengembangan perkara ini karena masih besar kemungkinan para pelaku masih ada melakukan pencurian di TKP lain mengingat para pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap lain selain melakukan pencurian dan sepeda motor hasil curian sebelumnya dijual kepada orang-orang yang tidak ketahui jelas identitasnya oleh pelaku,” pungkas Elim. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN