JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Dalam Negeri akan mengawasi secara ketat soal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di lima provinsi, salah satunya Bali. Sebab kelima wilayah itu menjadi tujuan wisata selama liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebutkan tim akan diturunkan ke lima provinsi itu. Lima provinsi dimaksud adalah Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan NTB. “Nanti selama Natal-Tahun Baru menjadi tujuan biasanya untuk berlibur itu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Lombok, ini lima daerah akan kami turunkan tim,” kata Mendagri, Senin (27/12), dikutip dari Kantor Berita Antara.
Tim ini, kata Tito, akan mengawasi apakah PPKM mikro berjalan dengan baik di lima daerah tersebut atau tidak khususnya selama periode libur Natal dan Tahun Baru ini. “Apakah PPKM mikro ini berjalan atau tidak, bila ada kebijakan lockdown bisa cepat dilakukan, yang (PPKM mikro) jalan kita beri penghargaan yang tidak pasti kita tegur nantinya,” sebutnya.
Untuk kebijakan mikro lockdown atau PPKM mikro kata Mendagri tidak hanya diterapkan di lima wilayah tersebut. Tapi, di seluruh wilayah Indonesia di tingkat pemerintah administrasi terkecil yakni sampai tingkat RW dan RT.
Kebijakan tersebut lanjut dia juga bukanlah kebijakan baru, karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro sudah dilakukan sejak awal kebijakan PPKM. Selama ini, PPKM mikro mendampingi aturan PPKM berlevel sebagai kebijakan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi.
“Nah ini tadi saat rapat koordinasi kita sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, terutama kuncinya pada bupati, wali kota, supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini,” ujarnya.
Mendagri menjelaskan, model PPKM mikro yakni pengawasan yang dilakukan sampai ke tingkat wilayah terkecil bahkan sampai tingkat RW dan RT.
Satgas penanganan COVID-19 di tingkat desa atau lurah didukung oleh Babinsa, Babinkamtibmas serta tokoh-tokoh masyarakat di sana melakukan tugas-tugas pengawasan, pencegahan hingga penanganan jika ditemukan kasus penyebaran COVID-19. (kmb/balipost)