RAKER-Suasana rapat kerja antara TAPD Pemkot Denpasar dengan Badan Anggaran DPRD, Selasa (28/12). (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Denpasar bersama DPRD sudah diserahkan kepada Gubernur Bali. Kini, hasil revisi sudah turun dan telah disampaikan kepada Sekretariat Dewan.

Dalam revisi APBD 2022 tersebut, terdapat penambahan pada pos pendapatan daerah sebesar Rp 10.385.366.074. Hal ini mengemuka dalam rapat kerja antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Denpasar, Selasa (28/12). Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Wayan Mariyana Wandira tersebut juga dihadiri Sekda I.B. Alit Wiradana serta TAPD lainnya.

Baca juga:  Penting, Tingkatkan Keterampilan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Sekda Alit Wiradana mengatakan, setelah dilakukan revisi oleh Pemprov Bali, terjadi beberapa penambahan, seperti pada pos pendapatan daerah sebesar Rp 10 miliar lebih. Sedangkan ada juga penyesuaian pos, yang terjadi pada pos lain-lain pendapatan asli daerah.

Pada pos ini berkurang sebesar Rp 14.200.000.000. Pengurangan ini akibat adanya aturan yang terkait dengan kapitasi JKN yang tidak lagi masuk di pos ini. Dana tersebut kemudian masuk di pos lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Baca juga:  Residivis Beraksi saat Pemilik Toko Tidur

Terhadap hasil revisi ini, sejumlah anggota badan anggaran sangat mengapresiasi. Terlebih, adanya tambahan dana tersebut akan dialokasikan untuk proses pembangunan di Kota Denpasar. “Dana tambahan ini akan dialokasikan dengan jelas untuk kelanjutan pembangunan di Denpasar, seperti kelanjutan renovasi Pasar Kumbasari. Hanya dana sebesar Rp 2,7 miliar dari keseluruhan dana tambahan tersebut sudah pasti tidak bisa diutak atik lagi, karena peruntukannya sudah ditentukan,” ujar anggota Badan Anggaran, Wayan Gatra. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  GMF Rebut 30 Persen Perawatan Pesawat Asing
BAGIKAN