BANGLI, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Bangli membongkar sebuah garase milik warga di Jalan Tirta Giri Putri, LC Uma Aya, Selasa (28/12). Pembongkaran dilakukan lantaran garasi tersebut berdiri di atas badan jalan dan menghalangi proyek hotmix jalan pemerintah.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan, sebelum pembongkaran dilakukan pihaknya sudah sempat memberikan teguran dan peringatan sebanyak dua kali kepada pemiliknya. Karena tidak ada tindak lanjut, sehingga petugas memutuskan untuk melakukan pembongkaran. “Garasi permanen itu berdiri di ujung badan jalan buntu. Walaupun jalannya buntu, kan tidak boleh mendirikan bangunan permanen,” kata Suryadarma.
Selain garasi, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap beberapa warung di sepanjang jalan itu yang bangunan kanopinya menjorok ke badan jalan. Disebutkan Suryadarma, pihaknya telah menertibkan tiga bangunan.
Yaitu, satu garasi dan dua kanopi tempat jualan yang menjorok sampai ke badan jalan. “Lagi dua berupa warung yang kanopi dan mejanya sampai keluar ke badan jalan, itu dari pihak pemilik mengaku akan membongkar sendiri hari ini. Kalau memang tidak dibongkar, besok kami lanjutkan pembongkaran dua itu,” jelasnya.
Dalam penertiban, pihaknya menghadirkan kepala lingkungan, babinsa dan babinkamtibmas setempat sebagai saksi. Kegiatan penertiban dikatakan berjalan lancar.
Pejabat asal Susut ini mengakui akhir-akhir ini pihaknya gencar melakukan penertiban terhadap bangunan yang menjorok ke badan jalan. Belum lama ini pihaknya sempat menertibkan kanopi milik warga karena menghalangi proyek pemasangan lampu penerangan jalan umum. Penertiban yang dilakukannya ini dalam rangka mendukung penataan Kota Bangli yang sedang dilakukan Pemkab Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)