JAKARTA, BALIPOST.com – Guna meminimalkan risiko penularan COVID-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong pelaksanaan isolasi pasien varian Omicron di fasilitas karantina terpusat. “Kemarin mungkin tidak bergejala kita lakukan isolasi mandiri (isoman), ke depan kita akan dorong yang positif Omicron dilakukan isolasi terpusat,” kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Selasa (28/12).

Ia mengatakan bahwa karantina pasien yang terinfeksi Omicron saat ini sudah dilakukan secara terpisah. Pemerintah memanfaatkan fasilitas isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet dan Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Suroso di Jakarta untuk mengkarantina orang yang tertular Omicron.

Baca juga:  Lima APM Otomotif Jepang Dorong Pengembangan Infrastruktur Kendaraan EV

Kementerian Kesehatan hingga Selasa (28/12) melaporkan 47 kasus penularan Omicron di Indonesia, 46 di antaranya merupakan kasus impor dan satu lainnya kasus transmisi lokal.

Nadia menjelaskan bahwa pendeteksian awal penularan Omicron masih dilakukan berdasarkan kecurigaan petugas karena belum ada petunjuk ilmiah akurat mengenai gejala klinis spesifik yang dialami oleh orang yang terserang varian virus tersebut.

Dia menekankan pentingnya orang yang melakukan perjalanan atau mengalami gejala sakit setelah melakukan kontak erat dengan orang yang melakukan perjalanan menjalani karantina dan melapor ke petugas puskesmas untuk mencegah penularan Omicron. “Ini penting untuk batasi penularan Omicron lebih lanjut,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Kota Terbesar Kedua di Australia Dikarantina

Dia juga mengemukakan perlunya penguatan pengawasan terhadap pelaku perjalanan di dalam negeri setelah munculnya transmisi lokal Omicron. “Mobilitas mempengaruhi potensi lonjakan kasus. Kita akan memperkuat untuk mobilitas atau pergerakan lokal, terutama di akhir tahun. Artinya kita melakukan perjalanan dengan mode transportasi apa pun harus sudah divaksinasi dan memiliki (hasil) rapid tes antigen 1×24 jam,” katanya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah akan memperkuat pelacakan kasus untuk mendeteksi penularan Omicron dan memastikan orang yang tertular menjalani karantina untuk mencegah penularan virus meluas. “Mekanisme laboratorium ketika temukan kasus positif segera ditautkan dengan puskesmas setempat, memastikan pasien yang bersangkutan melakukan isolasi dan (mendapat) akses pelayanan medis, apakah pasien bisa lakukan isolasi memadai atau isolasi terpusat sambil menunggu hasil positif Omicron atau tidak,” katanya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Angka Rabies di Bali Tertinggi, Kemenkes RI Kirim 30 Ribu VAR ke Bali
BAGIKAN