Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang karyawati, Ni Putu Ari (32) ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan. Jumlahnya mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Kasubaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, S.H. dalam keterangan persnya, Rabu (29/12), mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan I Ketut Mardiana (41) selaku perwakilan PT. Komunika Mitra Perkasa. Mardiana melaporkan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya.

Setelah menerima laporan polisi tersebut, Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Cara pelaku mendapatkan uang perusahaan tersebut imbuhnya, dengan mendatangi langsung server atau agen pulsa dari perusahaannya sebanyak dua kali.

Baca juga:  Dari Bali Berpotensi Dilanda Hujan Angin hingga Jaksa Tolak Eksekusi

Terduga pelaku menyuruh pembayaran saldo pulsa ditransfer ke rekening BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan yang merupakan suaminya. Perbuatannya diketahui oleh pelapor pada 13 Desember 2021.

Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada 11 Desember 2021 sejumlah Rp 300.000.000  dan pembayaran kedua pada 13 Desember 2021 sebesar Rp 338.000.000. Uangnya dipakai berjudi online dan berfoya-foya.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

Baca juga:  Satu WNA Ditetapkan Tersangka Kasus KTP
BAGIKAN