A.A Ngurah Jayalantara. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 344 bukti perkara tilang selama tahun 2021 masih disimpan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Ini karena belum diambil oleh pemiliknya.

Kalau dihitung nilai pembayaran perkara ini mencapai Rp 18.373.000 dan biaya perkara Rp 344.000. Upaya untuk menelusuri pun sulit dilakukan karena identitas yang bersangkutan tidak tertulis lengkap pada lembar tilang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen A.A Ngurah Jayalantara Rabu (29/12) mengatakan, selama 2021 tercatat denda tilang dibayar sebanyak 2.863 perkara dengan nilai Rp 119.873.000 dan biaya perkara sebesar Rp 2.836.000. Itu artinya, masih ada sebanyak 344 perkara hingga sekarang belum dibayar oleh pelanggar.

Baca juga:  Penganiayaan Viral, 3 Remaja Perempuan Diamankan

Nilai denda Rp 18.373.000 dan biaya perkara sebesar Rp344.000. “Ada sisa yang belum dibayar sebanyak 344 perkara. Kami akan segera umumkan agar diawal tahun nanti bisa diambil,” katanya.

Menyusul kondisi ini, kejari sudah berupaya agar bukti-buiti tilang itu segera diambil pemiliknya. Hanya saja, kendala yang dihadapi yakni, saat akan diantarkan alamat pemiliknya tidak jelas.

Ini karena, pada surat tilang tanpa ada keterangan alamat yang jelas. Akibatnya, pihak Kejaksaan sulit untuk menelusuri pemilik bukti tilang tersebut. “Alamat yang bersangkutan tidak sesuai dengan barang bukti tilang yang ada di lembar tertulis dan hanya sekedar alamat desa saja,” tegasnya.

Baca juga:  Polantas Tilang Sopir Truk Parkir di Jalan Mengwitani

Di sisi lain Kasi Intel Jayalantara menyebut, tidak akan ada sanksi seandainya barang bukti tilang tidak diambil oleh pelanggar. Hanya saja jika dalam kurun waktu 2 tahun ke depan terhitung usai putusan barang bukti tilang belum diambil oleh pelanggar, maka akan ada pemutihan. “Kalau belum diambil barang bukti tilang dengan batas 2 tahun itu kadaluwarsa, maka kami di kejaksaan akan melakukan pemutihan,” katanya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Industri Otomotif Masih Dalam Kondisi yang Positif
BAGIKAN