Salah satu ogoh-ogoh yang dibuat menyambut Hari Suci Nyepi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di media sosial beredar Surat Edaran Nomor: 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 mengatur tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh saat perayaan Nyepi 2022 atau Tahun Baru Saka 1944. Banyak yang menanyakan kebenaran dari SE yang ditandangani Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet tersebut.

Dalam SE diterbitkan pada 22 Desember 2021 itu, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan dan pawai ogoh-ogoh. Pelaksanaannya juga harus mencermati kondisi dan situasi penularan gering tumpur agung COVID-19, dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai serta tidak ada kebijakan baru Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.

Dikonfirmasi terkait SE ini, Rabu (29/12), Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta membenarkannya. Ia mengatakan dibuatnya SE ini mempertimbangkan kerinduan generasi muda Hindu Dresta Bali melaksanakan aktivitas dan mengaktualisasikan kreativitas seni melalui pembuatan Ogoh-ogoh. Ini, merupakan bentuk tradisi yang sudah berlangsung turun-temurun saat Hari Pangrupukan menyambut Hari Suci Nyepi.

Pelaksanaan kreativitas seni pembuatan dan pawai Ogoh-ogoh perlu dibina ke arah pemajuan kebudayaan, yang hasilnya dapat menjadi hiburan masyarakat dan penunjang atraksi budaya dalam dunia kepariwisataan. Apalagi, pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh memberikan manfaat, antara lain memupuk kreativitas seni bernilai positif bagi para remaja atau generasi muda Hindu, membangun kebersamaan di kalangan generasi muda dengan para tokoh atau pemuka agama dan masyarakat, sebagai bagian aktraksi wisata dan kebangkitan ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan regenerasi atau pewaris seni, budaya, adat dan tradisi, yang bersumber dari kearifan lokal Bali.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bertambah, Termuda Usia 29 Tahun Miliki 3 Penyakit Penyerta

Edaran ini, disebutnya, dapat ditinjau kembali sesuai situasi dan kondisi perkembangan Pandemi COVID-19. Artinya, mengikuti kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Untuk 11 syarat yang wajib dipenuhi jika ingin membuat dan menggelar pawai ogoh-ogoh adalah sebagai berikut :

a. Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh harus dilaksanakan secara kelembagaan, seperti Banjar Adat, Desa Adat, Paiketan Yowana, serta seizin Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 dan Bandesa atau sebutan lain Desa Adat;

b. Harus ada Sekaa atau Panitia yang melaksanakan dan bertanggung jawab secara teknis dengan bentuk organisasi, antara lain, terdapat Ketua (Penanggung Jawab), Sekretaris, Bidang/Baga Keamanan, Bidang/Baga Pawai, dan/atau bidang/baga lain serta anggota, sesuai keperluan;

Baca juga:  Kontribusi Devisa 28,9 Persen, Bali Jangan Hanya Dijadikan Obyek Pariwisata

c. Sekaa atau Panitia membuat dan mengajukan usulan kepada Bandesa/Sebutan Lain Desa Adat setempat untuk mendapatkan izin tertulis;

d. Isi usulan lengkap mencantumkan: nama kegiatan, jumlah anggota, rancang bangun Ogoh-ogoh, bahan yang dipergunakan, lokasi pembuatan, cara pembuatan (tidak menimbulkan kerumunan), lama waktu pembuatan, dan rancangan pelaksanaan pawai atau kegiatan pengarakan;

e. Pembuatan Ogoh-ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina (styrofoam) atau plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik Sekali Pakai;

f. Pembuatan dibatasi hanya satu Ogoh-ogoh di tingkat Banjar Adat/Suka-Duka. Arah dan gerak Pawai Ogoh-ogoh juga dibatasi hanya keliling Wewidangan Banjar Adat. Peserta Pawai Ogoh-ogoh dibatasi paling banyak 50 orang dengan waktu maksimal sampai pukul 20.00 WITA;

g. Peserta Pawai Ogoh-ogoh harus disemprot dengan cairan pengganti disinfektan non-kimia, misalnya, eco-enzyme;

h. Dibuatkan perjanjian antara Sekaa atau Panitia sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan lembaga yang mengeluarkan izin, apabila terjadi pelanggaran maka Sekaa atau Panitia sanggup menerima sanksi;

Baca juga:  Karena Ini, Proyek Pelebaran Simpang Jimbaran Terhambat

i. Mengikuti penerapan protokol kesehatan dengan disiplin ketat, antara lain:
1) sudah mendapatkan suntikan vaksin lengkap (dosis 1 dan dosis 2);
2) tidak menunjukkan gejala terinfeksi COVID-19;
3) menunjukkan bukti test antigen dengan hasil negatif;
4) tidak hadir dalam pembuatan dan/atau pawai Ogoh-ogoh bila tubuh terasa
kurang sehat atau menunjukkan gejala, seperti meriang, demam, flu, batuk;
5) secara ketat menerapkan 6-M, yaitu: memakai masker standar dengan
benar; mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau hand sanitizer; menjaga jarak 1-2 meter; mengurangi bepergian; meningkatkan imun tubuh; dan menaati aturan;

j. Ada pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat dan/atau Banjar Adat sejak pembuatan sampai dengan pelaksanaan Pawai Ogoh-ogoh; dan

k. Bagi Sekaa atau Panitia yang disiplin menerapkan aturan dalam Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh agar diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi. (Winatha/balipost)

BAGIKAN