GIANYAR, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar melimpahkan perkara tindak pidana Korupsi (tipikor) atas terdakwa, NNP, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/12). Kasi Intel, Gde Ancana Seizin Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, Rabu (29/12), mengatakan, NNP ditahan di Rutan selama 20 hari.
Gde Ancana menjelaskan bahwa Terdakwa NNP didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 lebih subs Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
NNP didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagai bagian dana LPD Desa Adat Belusung karena yang bersangkutan telah mempergunakan dana tabungan nasabah LPD Desa Adat Belusung yang menabung langsung ke kantor LPD. Ini dengan cara tidak mencatatkan jumlah dana tabungan nasabah yang sebenarnya ditabung pada data atau sistem komputer LPD, serta terdakwa membuat bilyet deposito tanpa sepengetahuan Ketua LPD dan tidak menyetorkan yang deposito pada LPD.
Terdakwa dengan dibantu oleh pegawai LPD yaitu NWP telah melakukan penarikan dana tabungan tanpa sepengetahuan nasabah. Perbuatan tersebut terdakwa akui dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.636.956.245 berdasarkan laporan audit.
Bahwa terhadap pegawai LPD yaitu NWP yang membantu terdakwa NNP dalam melakukan tindak pidana, dilakukan penuntutan terpisah. Ini, melihat perkembangan fakta persidangan dalam perkara terdakwa NNP. (Wirnaya/balipost)