Orang-orang dengan mengenakan masker berjalan di kawasan Trocadero dekat Menara Eiffel di tengah COVID-19 di Paris, Prancis, 6 Desember 2021. (BP/Antara)

PARIS, BALIPOST.com – Tambahan kasus COVID-19 harian di Prancis, khususnya Paris, masih tinggi. Pemerintah Paris bahkan akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah mulai 31 Desember, demikian otoritas setempat pada Rabu (29/12) di tengah lonjakan kasus COVID-19.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, pelanggar terancam denda jutaan rupiah. “Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta),” tulis siaran pers otoritas.

Baca juga:  Doni Monardo Donorkan Plasma Konvalesen

Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan ‘tsunami’ COVID-19. Ini, dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.

Dalam sehari terjadi peningkatan kasus yang “memusingkan”, dengan 208.000 kasus dilaporkan. Jumlah ini merupakan rekor nasional untuk Prancis dan Eropa.

Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis. (kmb/balipost)

Baca juga:  Lonjakan Korban Jiwa COVID-19 Terjadi di Bali! Tambahan Pasien Sembuh di Atas 300 Orang
BAGIKAN