Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik JAMPidsus) Supardi. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia tengah dilakukan penyelidikan dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Supardi membenarkan penyelidikan dugaan korupsi tersebut terkait penyewaan pesawat oleh Garuda. “Iya sewa pesawat iya,” kata Supardi, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (30/12).

Ia juga enggan membeberkan lebih jauh materi perkara tersebut, termasuk menjawab pertanyaan terkait jenis pesawat sewaan apa yang menjadi objek korupsi, maupun periode kapan kasus tersebut terjadi. “Belum tau. Kalau tak sampaikan tahun berapa kan mengerucut ke siapa,” ujarnya.

Baca juga:  UAE Cabut Larangan Penerbangan 5 Agustus

Saat ditanyakan apakah sudah ada yang dimintai keterangan, Supardi mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Garuda saat ini, terkait pendalaman informasi dugaan korupsi tersebut. “Dirut Garuda yang baru udah kita mintain informasi sudah, yang baru. Entarlah, ini masih dini kalo ditanya ini,” ucap dia.

Meski enggan mengungkap materi perkara lebih lanjut. Namun Supardi memberikan petunjuk kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara cukup besar.

Baca juga:  Pelukis Gus Indra Pamerkan LOVENLIFE  

Kemungkinan delik yang akan ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (kmb/balipost)

BAGIKAN