Sidang tuntutan Dirut BPR Legian. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur Utama (Dirut) BPR Legian, terdakwa Indra Wijaya Bin Tan Kie Tjay, Kamis (31/12) dinyatakan bersalah oleh JPU Bagus Diputra dkk. Jaksa dalam surat tuntutannya di depan persidangan menyatakan terdakwa Indra Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, secara bersama-sama melakukan tindak pidana perbankan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, JPU Bagus Diputra juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 10 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Amankan Aset, Gedung Kantor Pemkab Dipasangi Plang

Dijelaskan, bahwa terdakwa Indra Wijaya bersama dengan Ni Putu Dewi Wirastini, I Gede Made Karyawan (penuntutan terpisah), diduga membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporam kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan diduga melanggar UU Perbankan.

Terdakwa, sebagaimana dalam tuntuyan jaksa, disebut mengeluarkan uang untuk keperluan Titian Wilaras (terpidana yang merupakan pemegang saham kendali BPR Legian). Jaksa menyebut bahwa terdakwa dengan sengaja dan diinsyafi atau dipahami, mengingat terdakwa sebagai Dirut BPR Legian.

Baca juga:  Budidaya Tembakau Virginia di Buleleng Punah

Terdakwa sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan transaksi. Terutama, saat penerbitan cek pada Bank BPR Legian hanya dimiliki terdakwa selaku Dirut BPR Legian.

Kata jaksa, tindakan transaksi pencairan dana berkali-kali (141 transaksi) tersebut, ucap JPU, menegaskan tindakan yang dilakukan terdakwa dan saksi secara sadar, padahal mereka merupakan direksi dan pegawai bank yang terikat oleh aturan perbankan. “Adapaun penggunaan dana yang disebut oleh JPU itu adalah sebesar Rp 22.267.933.022,00 sebanyak 141 transaksi, setiap permintaan orderan dari Titian Wilaras, untuk keperluan pribadinya,” ucap JPU Bagus Diputra.

Baca juga:  Masuki Era Baru, Ini Rencana Gubernur Koster untuk Pariwisata Bali

Titian Wilaras owner sekaligus pemegang saham pengendali (PSP) Bank BPR Legian, sudah dieksekusi Kejari Denpasar pascadihukum delapan tahun penjara dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung. (Miasa/balipost)

BAGIKAN