GIANYAR, BALIPOST.com – Pembukaan lahan perumahan baru bisa memicu terjadinya kawasan pemukiman kumuh. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP), I Gusti Ngurah Gede Suwastika Minggu (2/1) mengatakan untuk mencegah munculnya perumahan atau permukiman kumuh, Pemkab Gianyar menegak aturan berkaitan pembangunan perumahan seperti Perbup Gianyar No. 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perumahan di Kabupaten Gianyar.
Dalam perbup tersebut telah diatur jalan masuk utama perumahan memiliki lebar 8 meter. Ini termasuk jalan di dalam perumahan 6 meter plus saluran got. “Got ini penting guna menjadikan lingkungan bersih dan mencegah banjir saat musim penghujan,” katanya.
Ngurah Suwastika menjelaskan aturan jalan di dalam perumahan 6 m untuk memudahkan mobil pemadam memasuki kawasan pemukiman. “Walaupun posisi rumah dipojok dengan jalan yang lebar mudah diakses mobil pemadam kebakaran,” ucapnya.
Dipaparkannya, pengaturan kapling tanah guna menata perumahan di Gianyar agar tidak kumuh. Pemicu rumah kumuh ini dikarenakan pembangunan perumahan yang tidak terkendali. “PKPP ditugaskan Bupati Gianyar untuk mengatur pembangunan perumahan agar tidak kumuh,” tuturnya.
Lebih lanjut Kepala Dinas PKPP menyampaikan melalui peraturan bupati sudah diatur tentang pembangunan perumahan. Dalam Perbup sudah diatur luasan tiap kapling termasuk diatus Fasum dan Fasos. “Kalau tidak ada aturan pembangunan perumahan menjadi tidak terkendali,” ucapnya.
Harga lahan untuk perumahan di Kabupaten Gianyar cukup tinggi. Jika tidak ada aturan pengembang akan menawarkan kapling kecil dengan ukuran lahan di bawah 100 m2 yang cenderung menjadi rumah kumuh. Ngurah Gede Suwastika menambahkan sesuai Perbup No. 58 Tahun 2021 lahan rumah dibuatkan minimal 100 m2. ” Jalan masuk ke perumahan juga diatur lebih lebar,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)